KACAMATA HUKUM
STNK Tertinggal di Rumah saat Terjaring Operasi Zebra, Apakah Motor Bisa Disita?
TRIBUN-VIDEO.COM - Saat razia kendaraan, petugas kepolisian biasanya akan menindak pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas.
Sebagai barang bukti pelanggaran, petugas dapat menyita Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Bahkan kepolisian juga bisa menyita kendaraan yang digunakan saat melanggar aturan lalu lintas.
Penyebab penyitaan kendaraan bermotor, selain SIM dan STNK, juga dijelaskan pada Pasal 32 ayat 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lantas bagaimana jika kita lupa membawa STNK saat berkendara dan terjaring operasi? apakah polisi berhak menyita motor?
Simak penjelasan selengkapnya di atas. (*)
LIHAT VIDEO FULL VERSI DI https://youtu.be/Kcrf8KaimHU
Reporter: Facundo Chrysnha Pradipha
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Jaringan STNK Palsu Buatan Kerajaan Sunda Terbongkar, 'Jenderal' Muda Ditangkap Akui Untung Miliaran
Jumat, 14 Maret 2025
Viral News
Jaringan STNK Palsu Sunda Nusantara Beroperasi 5 Tahun, 'Jenderal' Muda Raup Keuntungan Miliaran
Jumat, 14 Maret 2025
Viral News
Tak Terima Panglima Ditangkap di Kasus STNK Palsu, Kekaisaran Sunda Minta Polres & Ancam Bubarkan RI
Jumat, 14 Maret 2025
Viral News
Kekaisaran Sunda Tuntut Bayar Rp 5 Triliun usai Polres Tangkap 'Jenderal', Ancam Bubarkan Indonesia
Jumat, 14 Maret 2025
Viral
Arogan! Oknum Polisi di Sumenep Malah Ajak Warga Duel Carok gegara Protes Layanan STNK
Kamis, 19 Desember 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.