Tribunnews Update
Penasihat Hukum Jerinx SID Nilai JPU Gagal Uraikan Dakwaan Kliennya saat Sidang Lanjutan Digelar
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, I Gede Ari Astina, alias Jerinx SID kembali berlanjut.
Sidang yang beragenda eksepsi, atau pembelaan terdakwa ini, berlangsung secara daring, pada Selasa (29/9/2020).
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia, Jerinx, menjalani sidang, dari ruang Ditreskrimsus Polda Bali.
Dalam sidang ini, kuasa hukum Jerinx menilai dakwaan yang dibacakan jaksa, cacat.
Kuasa hukum terdakwa ujaran kebencian dan pencemaran nama baik I Gede Ary Astina alias Jerinx menilai jaksa penuntut umum gagal menguraikan kerugian meteriil dan immateriil yang ditimbulkan akibat perbuatan kliennya.
Selain gagal menguraikan kerugian materiil dan immateriil, Sugeng menilai surat dakwaan JPU hanya berdasarkan asumsi bukan berdasarkan fakta hukum.
Penuntut umum juga keliru membuat kerugian materiil dan immateriil serta alat yang digunakan untuk membuat dan mengunggah postingan serta surat dakwaan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHP.
“Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan harus dibatalkan," ujar Sugeng, dikutip dari Antara.
Sebelumnya Jerinx didakwa menyebarkan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait unggahan di Instagram pribadinya yang menyebut “IDI Kacung WHO” pada 13 Juni 2020 dan pada 15 Juni yang berisi dokter meninggal hingga menyinggung soal COVID-19 konspirasi.
Jerinx didakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Untuk itu, kuasa hukum memohon agar hakim mengabulkan keberatan ini dan menyatakan surat dakwaan jaksa terhadap Jerinx batal demi hukum.
Rencananya sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 1 Oktober 2020 dengan agenda pembacaan tanggapan oleh penuntut umum. (Tribun-video.com/ Kompas TV)
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Eksepsi Jerinx: JPU Gagal Uraikan Kerugian Materiil dan immateriil dari Pernyataan "IDI Kacung WHO"
Reporter: Rena Laila Wuri
Sumber: Kompas TV
Tribunnews Update
Penyelamatan Pilot di Iran Dinilai Kedok, Mantan Analis CIA Bongkar Tujuan AS Curi 400 Kg Uranium
12 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Rangkuman AS-Iran: Alarm Perang Besar ! AS Ambil Alih Teheran, IRGC Bersiap Pakai Senjata Pamungkas
13 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Jepang Turun Tangan! PM Takaichi Tawarkan Siap Buka Dialog dengan Iran di Tengah Krisis Hormuz
13 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Mentan Amran Pastikan Stok Beras RI Aman, Capai 4,6 Juta Ton di Tengah Ancaman Godzilla El Nino
13 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Iran Siapkan Jawaban soal Proposal 15 Poin Damai AS, Sebut Usulan dari Washington Berlebihan
13 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.