Rabu, 8 April 2026

Tribunnews Update

Penasihat Hukum Jerinx SID Nilai JPU Gagal Uraikan Dakwaan Kliennya saat Sidang Lanjutan Digelar

Rabu, 30 September 2020 13:06 WIB
Kompas TV

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, I Gede Ari Astina, alias Jerinx SID kembali berlanjut.

Sidang yang beragenda eksepsi, atau pembelaan terdakwa ini, berlangsung secara daring, pada Selasa (29/9/2020).

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia, Jerinx, menjalani sidang, dari ruang Ditreskrimsus Polda Bali.

Dalam sidang ini, kuasa hukum Jerinx menilai dakwaan yang dibacakan jaksa, cacat.

Kuasa hukum terdakwa ujaran kebencian dan pencemaran nama baik I Gede Ary Astina alias Jerinx menilai jaksa penuntut umum gagal menguraikan kerugian meteriil dan immateriil yang ditimbulkan akibat perbuatan kliennya.

Selain gagal menguraikan kerugian materiil dan immateriil, Sugeng menilai surat dakwaan JPU hanya berdasarkan asumsi bukan berdasarkan fakta hukum.

Penuntut umum juga keliru membuat kerugian materiil dan immateriil serta alat yang digunakan untuk membuat dan mengunggah postingan serta surat dakwaan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHP.

“Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan harus dibatalkan," ujar Sugeng, dikutip dari Antara.

Sebelumnya Jerinx didakwa menyebarkan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait unggahan di Instagram pribadinya yang menyebut “IDI Kacung WHO” pada 13 Juni 2020 dan pada 15 Juni yang berisi dokter meninggal hingga menyinggung soal COVID-19 konspirasi.

Jerinx didakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Untuk itu, kuasa hukum memohon agar hakim mengabulkan keberatan ini dan menyatakan surat dakwaan jaksa terhadap Jerinx batal demi hukum.

Rencananya sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 1 Oktober 2020 dengan agenda pembacaan tanggapan oleh penuntut umum. (Tribun-video.com/ Kompas TV)

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Eksepsi Jerinx: JPU Gagal Uraikan Kerugian Materiil dan immateriil dari Pernyataan "IDI Kacung WHO"

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Rena Laila Wuri
Sumber: Kompas TV

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved