KACAMATA HUKUM
Saat Operasi Zebra, Kapan Polisi Berhak Menyita Kendaraan Bermotor kita?
TRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga yang berhak menyita aset hanya pengadilan.
Tetapi kepolisian mempunyai payung hukum untuk melakukan penyitaan yang bersifat sementara.
Ketika ada operasi zebra, tidak bisa menunjukkan stnk dan surat-surat, polisi patut menduga melanggar ketentuan pidana.
Dugaan patut diberikan misalnya kendaraan digunakan atau hasil dari kejahatan, polisi berhak melakukan penyitaan sementara.
Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)
LIHAT VIDEO FULL VERSI DI https://youtu.be/Kcrf8KaimHU
Reporter: Facundo Chrysnha Pradipha
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com
KACAMATA HUKUM
KACAMATA HUKUM: Kisruh Perceraian Baim Wong dan Paula, Aib Terbongkar?
Senin, 5 Mei 2025
Tribunnews Update
Berbeda dengan Dedi Mulyadi, Pramono Anung Pilih Kejar Penunggak Pajak Kendaraan di Jakarta
Kamis, 27 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.