KACAMATA HUKUM
Apa beda Slip Merah atau Biru saat Ditilang Polisi? Simak Jawabannya
Tonton Video selengkapnya di https://youtu.be/Kcrf8KaimHU
TRIBUN-VIDEO.COM - Halo Tribunners, bersama jurnalis Tribunnews.com Facundo Chrysnha, tema dalam segmen kali ini adalah Pajak STNK Belum Bayar, Bisakah Kena Tilang?
Kita ketahui bersama banyak pemberitaan perihal pelanggaran tilang, bahkan beberapa di antara menjadi viral.
Misalnya kejadian pada 2019 pengendara di Cianjur ngamuk lalu bakar motor, ia beralasan takut kendaraan disita polisi.
Lalu lain kejadian ada juga viral warga protes saat ditilang polisi karena merasa STNK telat pajak tak pantas ditilang.
Bahkan penelusuran Tribunnews.com tak sedikit masyarakat berselancar di mesin pencarian untuk mencari tahu soal aturan tilang bagi telat pajak STNK.
Untuk lebih mengetahui tentang seluk beluk perpajakan STNK kita telah terhubung dengan seorang narasumber yakni Ketua Young Lawyers Committe DPC PERADI Solo, T. Priyanggo Trisaputro.
Simak selengkapnya dalam video di atas.(*)
Reporter: Facundo Chrysnha Pradipha
Sumber: Tribunnews.com
To The Point
Viral Ibu Hamil di Subang Ngidam Ingin Ditilang Polisi, Kegirangan dan Menangis Keinginan Dituruti
Senin, 17 Februari 2025
HOT TOPIC
Viral Emak-emak di Palembang Nekat Bonceng 7 Naik Motor Tak Pakai Helm, Panik saat Ditilang Polisi
Selasa, 23 Januari 2024
Viral
Bule Amerika Serikat Ditilang Polisi Gara-gara Kemudikan Angkot, Sempat Terlibat Aksi Kejar-kejaran
Selasa, 13 Juni 2023
REHAT
Jangan Disepelekan! Nekat Mencopot Spion Motor, bakal Dipenjara atau Denda Paling Banyak Rp 250 Ribu
Jumat, 13 Januari 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.