Kamis, 15 Mei 2025

KACAMATA HUKUM

Apa Dasar Penghitungan Pajak Kendaraan Bermotor? Ini Jawabannya

Selasa, 29 September 2020 13:40 WIB
Tribunnews.com

Tonton Video selengkapnya di https://youtu.be/Kcrf8KaimHU

TRIBUN-VIDEO.COM - Halo Tribunners, bersama jurnalis Tribunnews.com Facundo Chrysnha, tema dalam segmen kali ini adalah Pajak STNK Belum Bayar, Bisakah Kena Tilang?

Kita ketahui bersama banyak pemberitaan perihal pelanggaran tilang, bahkan beberapa di antara menjadi viral.

Misalnya kejadian pada 2019 pengendara di Cianjur ngamuk lalu bakar motor, ia beralasan takut kendaraan disita polisi.

Lalu lain kejadian ada juga viral warga protes saat ditilang polisi karena merasa STNK telat pajak tak pantas ditilang.

Bahkan penelusuran Tribunnews.com tak sedikit masyarakat berselancar di mesin pencarian untuk mencari tahu soal aturan tilang bagi telat pajak STNK.

Untuk lebih mengetahui tentang seluk beluk perpajakan STNK kita telah terhubung dengan seorang narasumber yakni Ketua Young Lawyers Committe DPC PERADI Solo, T. Priyanggo Trisaputro.

Simak selengkapnya dalam video di atas. (*)

Editor: fajri digit sholikhawan
Reporter: Facundo Chrysnha Pradipha
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved