Kacamata Hukum
KACAMATA HUKUM: Pajak STNK Belum Bayar, Bisakah Kendaraan Ditilang?
TRIBUN-VIDEO.COM - Halo Tribunners, bersama jurnalis Tribunnews.com Facundo Chrysnha, tema dalam segmen kali ini adalah Pajak STNK Belum Bayar, Bisakah Kena Tilang?
Kita ketahui bersama banyak pemberitaan perihal pelanggaran tilang, bahkan beberapa di antara menjadi viral.
Misalnya kejadian pada 2019 pengendara di Cianjur ngamuk lalu bakar motor, ia beralasan takut kendaraan disita polisi.
Lalu lain kejadian ada juga viral warga protes saat ditilang polisi karena merasa STNK telat pajak tak pantas ditilang.
Bahkan penelusuran Tribunnews.com tak sedikit masyarakat berselancar di mesin pencarian untuk mencari tahu soal aturan tilang bagi telat pajak STNK.
Untuk lebih mengetahui tentang seluk beluk perpajakan STNK kita telah terhubung dengan seorang narasumber yakni Ketua Young Lawyers Committe DPC PERADI Solo
T. Priyanggo Trisaputro.
Simak selengkapnya dalam video di atas. (*)
Reporter: Facundo Chrysnha Pradipha
Videografer: Radifan Setiawan
Video Production: fajri digit sholikhawan
Sumber: Tribunnews.com
KACAMATA HUKUM
KACAMATA HUKUM: Kisruh Perceraian Baim Wong dan Paula, Aib Terbongkar?
Senin, 5 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.