Selasa, 20 Mei 2025

INDONESIA UPDATE

Bambang Trihatmodjo Laporkan Sri Mulyani, Buntut Dicekal ke Luar Negeri & Diminta Bayar Utang Negara

Sabtu, 19 September 2020 16:35 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengusaha Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan ini berkaitan dengan pencekalan yang dilakukan Kemenkeu terhadap Bambang hingga dirinya tidak diperbolehkan pergi ke luar negeri.

Pencekalan dilakukan lantaran Bambang Trihatmodjo diminta segera utangnya pada negara.

Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata juga turut membenarkan bahwa keputusan Menkeu tersebut diambil agar yang bersangkutan mematuhi kewajiban untuk mengembalikan utang kepada pemerintah.

Menurut Isa, langkah pencegahan ke luar negeri diambil setelah sebelumnya Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang diketuai oleh Menteri Keuangan telah melakukan panggilan untuk memberi peringatan.

Namun, pihak yang bertanggung jawab tidak merespons hal tersebut.

Isa pun menjelaskan, permintaan pencegahan Bambang Trihatmodjo untuk ke luar negeri telah diajukan oleh PUPN kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

PUPN sendiri tidak hanya terdiri dari pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan, tetapi juga kejaksaan, kepolisian, dan pemerintah daerah.

Sementara itu, Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengatakan pencekalan tersebut akan terus berlaku sampai Bambang Trihatmodjo membayar utangnya kepada pemerintah.

Yustinus mengungkapkan, utang Bambang Trihatmodjo kepada negara merupakan terkait penyelenggaraan Sea Games pada tahun 1997.(*)

Editor: fajri digit sholikhawan
Reporter: Nila
Videografer: fajri digit sholikhawan
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved