Selasa, 21 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Gara-gara Temannya Diblokir di Facebook, Pria di Way Kanan Ini Tega Aniaya Istri

Kamis, 10 September 2020 21:25 WIB
Tribun Lampung

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pria berinisial MI di Way Kanan, Lampung dibekuk oleh anggota Polsek Baradatu lantaran melakukan KDRT pada istrinya sendiri.

Aksi itu dilakukan MI karena ia tak terima sang istri memblokir teman pelaku di media sosial Facebook.

Akibatnya korban mengalami memar di bagian wajah.

Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi mengungkapkan kasus ini terjadi pada Kamis (3/9) lalu.

Dikutip dari TribunLampung.com, Rabu (9/9) insiden bermula ketika korban An memblokir pertemanan akun Facebook MI dengan temannya berinisial W.

Alasan korban melakukan pemblokiran lantaran W membawa pengaruh buruk pada pria 22 tahun itu.

Yakni kerap mengajak mabuk.

"Alasan An memblokir karena W diduga sering mengajak suaminya mengonsumsi minuman keras (miras)," ujar Mulyadi, Selasa (8/9).

Mengetahui tindakan sang istri, emosi MI langsung memuncak dan melakukan penganiayaan pada korban.

Korban dipukul di bagian wajah dan bagian kepala belakang.

Pelaku kemudian dilaporkan ke Polsek Baradatu dan ditangkap tanpa perlawanan.

Tersangka diejrat dengan UU tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Aniaya Istri, Pria di Baradatu Way Kanan Tersangkut KDRT

Editor: Sigit Ariyanto
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Bhima Taragana
Sumber: Tribun Lampung

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved