Kamis, 15 Mei 2025

Top 5 News of The Week

Top 5 News of The Week - Dari Penemuan KTP WNI di Markas ISIS hingga Viralnya Nama Anjir

Selasa, 8 September 2020 16:28 WIB
TribunnewsWiki

TRIBUN-VIDEO.COM - Viral Video Tiga Pemotor Perempuan Masuk Tol dan Tabrak Mobil, Akhirnya Terjatuh dan Motor Rusak

Sebuah video yang memperlihatkan 3 orang remaja perempuan menaiki sepeda motor di jalan Tol Jakarta Cikmpek (Japek) viral di media sosial.

Pasalnya, ketiga remaja tersebut nampak bergoncengan tiga, lalu masuk ke jalan tol dengan kecepatan tinggi, pada Minggu (30/8/2020).

Saat di dalam tol, tiga wanita yang menggunakan satu motor itu, menabrak sebuah mobil hingga terjatuh.

Ketiga remaja tersebut menabrak sebuah mobil Toyota Pajero saat berpindah ke lajur kiri.

Kompol Faisal Andri Kainduk PJR Cikampek Korlantas Polri mengatakan, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 14.30 WIB.

Mereka masuk dari Gerbang Tol Bekasi Timur, lalu terjatuh di KM 8B.

Saat itu, lanjut Andri, petugas PJR telah melihat aksi mereka sejak di KM 12.

Lalu petugas menghampiri menggunakan mobil patroli dan meminta mereka segera berhenti

Beruntung ketiga hanya mengalami lecet.

Diketahui, ketiga remaja tersebut berusia sekitar 25 tahun dan merupakan warga Bekasi.

Setelah diamankan oleh pihak kepolisian, ketiganya ternyata adalah kakak beradik yang masuk ke tol menggunakan kartu e-Tol.

Sebelum terjatuh dan menabrak mobil di area Tol, ketiganya mengaku sedang dikejar oleh mobil tak dikenal.

Karena panik, mereka pun masuk ke arah jalan tol.

Polisi kemudian mengatakan jika ketiga remaja tersebut akan diberi sanksi dan hukuman akibat perbuatan mereka.

Heboh Penemuan KTP Mojokerto dalam Penggrebekan Markas ISIS di Yaman, Ini Kata BNPT

Belakangan ini media sosial dihebohkan dengan video penggerebekan markas ISIS di Yaman.

Video tersebut diunggah oleh akun Twitter @Natsecjeff pada Sabtu (29/8/2020).

Dalam video tersebut, publik dibuat tercengang saat melihat sebuah KTP bertuliskan Kabupaten Mojokerto atas nama Syamsul Hadi Anwar yang terlihat jelas dalam video pada tayangan 00.53 menit yang tersebar di media sosial.

Dalam KTP tertulis nama Syamsul Hadi Anwar, NIK 3516132412850002, belum kawin, dan tahun pembuatan sekitar tahun 2008 yang beralamat di Jalan Basket Blok NN Nomor 16 RT1/RW 12, Perum Japan Raya, Desa Japan Raya, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Bentuk KTP itu merupakan versi lama yang dilapisi laminating bening belum berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan masa berlaku sudah berakhir pada 24 Desember 2013.

Melansir TribunMadura.com, terkait identitas KTP WNI, warga perumahan Japan Raya yakin tak ada yang mengenal Syamsul Hadi Anwar.

Kepala Desa Japan, Salimudin (58) mengatakan pihaknya telah memastikan bahwa tidak ada warganya yang bernama Syamsul Hadi Anwar seperti yang tertulis dalam KTP tersebut.

Dari informasi yang didapatkan, warga tidak ada yang mengenal pria yang dimaksud dalam KTP itu.

Salimudin pun berupaya menelusuri untuk menggali informasi dari developer yang notabene masih tercatat sebagai penanggung jawab di Perumahan Japan Raya.

Berdasarkan histori rumah di Jalan Basket seperti dalam KTP Syamsul Hadi Anwar ini merupakan kediaman milik M Subekhan yang telah pindah kerja ke Kalimantan Tengah.

Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Boy Rafli Amar menjelaskan video viral yang memuat penemuan KTP yang diduga WNI.

Hal ini terjadi saat kelompok Houthi menggeledah markas ISIS di daerah Al Bayda, Yaman.

Boy Rafli memastikan, yang bersangkutan adalah Foreign Terrorist Fighters (FTF) atau teroris lintas batas.

Menurutnya, Syamsul Hadi alias Abu Hatim Al sundawy al Indonesy, orang Ibnu Mas’ud, merupakan tokoh penting di Suriah.

Dia teridentifikasi sebagai FTF asal Indonesia yang berpengaruh di Suriah.

Sejauh ini, Indonesia menurut Boy Rafli, telah memiliki strategi PRR (prosecution, rehabilatation and reintegration) yang efektif dalam menghadapi FTF returnees dan relocators.

Menurutnya, dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah mengatur ketentuan menghadapi FTF returnees asal Indonesia.

Mereka dapat dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 15 tahun jika terbukti sengaja menyelenggarakan, memberi, atau mengikuti pelatihan militer, paramiliter, atau pelatihan lain di dalam maupun luar negeri dengan maksud merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan tindak pidana terorisme.

Sementara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme juga mengatur soal individu atau kelompok yang berjuang di luar negeri. (*)

Editor: Panji Anggoro Putro
Video Production: Panji Yudantama
Sumber: TribunnewsWiki

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved