Terkini Daerah
Napi Lapas Riau Peras Perempuan hingga Belasan Juta Pakai Video Call Seks, Pelaku Mengaku Polisi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUN-VIDEO.COM - Ibrahim Purba (26), narapidana Lapas Riau jadi tersangka dalam kasus tindak pidana pornografi dan informasi transaksi elektronik (ITE).
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan Ibrahim berpura-pura menjadi anggota Polri lalu menipu perempuan lewat Facebook.
Awalnya napi kasus penyalahguna narkotika ini meminta korban memberikan nomor handphone lalu menggodanya.
Setelah korban terpikat, Ibrahim yang berkomunikasi menggunakan IPhone 7 seludupan mengajak korban melakukan video call seks.
Video call seks yang digunakan Ibrahim untuk bermasturbasi di sel itu direkam secara diam-diam lalu digunakan untuk mengancam korban.
Ibrahim meminta korban mentransfer sejumlah uang ke satu rekening bila tidak ingin video call seks tersebut disebarkan di Internet.
Sebelum diringkus, rentan tanggal 1 hingga 7 Juli 2020 lalu Ibrahim mendapat Rp16,8 juta dari korbannya yang merupakan warga Jakarta Timur.
Lantaran Ibrahim terus meminta korban mentransfer uang korban melapor ke Satreskrim Polrestro Jakarta Timur yang langsung melakukan penyelidikan.
Setelah mengetahui Ibrahim merupakan napi Lapas Riau, penyidik berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau.
Ibrahim ditangkap lalu digelandang ke Mapolrestro Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan dan akhirnya mengakui perbuatannya.
Dari hasil pemeriksaan, Ibrahim yang belum genap dua tahun mendekam Lapas Riau sudah tiga kali melakukan aksi serupa.
Barang bukti yang diamankan IPhone 7 seludupan, percakapan screen shot saat Ibrahim meminta korban mengajak video call seks.
Serta flash disk berisi dua rekaman video call seks dengan korban, satu berdurasi sekitar dua menit dan lainnya berdurasi sekitar satu menit.
Guna memudahkan penyidik dan proses pengadilan nantinya, Ibrahim dipindah dari Lapas Riau ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Ibrahim dijerat pasal 29 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau pasal 27 ayat 1, juncto pasal 45 ayat 1.
Atau pasal 27 ayat 4, juncto pasal 45 ayat 4 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)
Sumber: TribunJakarta
TRIBUNNEWS UPDATE
Pulang dari Pati, Polres Jakarta Timur Gagal Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental Burhanis
Kamis, 20 Juni 2024
Terkini Nasional
Kronologi Tewasnya Kasat Narkoba Polres Jaktim Disebut Jalan Kaki Sendirian ke Arah Rel Kereta
Selasa, 2 Mei 2023
Terkini Nasional
Buntut Panjang Kematian AKBP Buddy, Keluarga Merasa Janggal dan Menduga Ada Mafia Narkoba Terlibat
Selasa, 2 Mei 2023
TRIBUNNEWS UPDATE
Isi Percakapan Terakhir AKBP Buddy Alfrits dengan Kapolres Metro Jaktim sebelum Ditemukan Tewas
Minggu, 30 April 2023
Terkini Nasional
Keluarga AKBP Buddy Alfrits Tolak Dugaan Kasat Narkoba Polres Jakarta Timur Akhiri Hidup
Sabtu, 29 April 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.