TRIBUNNEWS UPDATE
Aurelia Terdakwa Kecelakaan Maut Karawaci Divonis 5,5 Tahun, Akui Keberatan karena Idap Bipolar
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kecelakaan maut di Karawaci, Kota Tangerang, Aurelia Margaretha Yulia (26) divonis bersalah oleh majelis hakim Pangadilan Negeri Kota Tangerang.
Hakim pun menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara untuk Aurelia.
Terdakwa dinilai lalai dalam berkendara hingga kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dikutip dari Kompas.com, sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Arif Budi Cahyono.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aurelia Margaretha anak Bahtiar dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan," ucap hakim Arif.
Aurelia divonis penjara lima tahun karena melanggar Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Arif juga menetapkan bahwa terdakwa Aurelia untuk tetap ditahan.
Ia menjelaskan, hal yang meringankan terdakwa Aurelia adalah pengakuan penyesalannya, dan masih berusia muda sehingga bisa memperbaiki diri.
Kemudian, terdakwa juga diketahui adalah tulang punggung keluarga dan divonis bipolar oleh saksi ahli psikologisnya.
"Kemudian hal yang memberatkannya, yaitu menyebabkan trauma karena orang tuanya meninggal tertabrak kendaraan terdakwa. Lalu belum ada perdamaian dengan keluarga korban," ujar Arif.
Seperti diketahui, kecelakaan itu terjadi pada Minggu (29/3/2020) sore di Jalan Kalimantan Raya Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang.
Korban Andre Njotohusodo (50), saat itu sedang joging bersama anak dan anjingnya.
Tiba-tiba datang mobil Honda Brio yang dikemudikan Aurelia.
Akibatnya, korban tewas, pun juga dengan anjing yang saat itu bersama korban.
(Tribun-Video.com/Nila)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tabrak Pejalan Kaki dan Aniaya Istri Korban di Karawaci, Aurelia Divonis 5,5 Tahun
Reporter: Nila
Sumber: Kompas.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Rangkuman Iran AS Trump Umumkan Gencatan Israel Lebanon, Tegaskan Kekuatan Militer Lebih Besar
12 menit lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Trump Klaim Iran Bersedia Serahkan Persediaan Uranium ke AS, Sebut Kesepakatan Gencatan Kian Dekat
48 menit lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
AS Tolak Mentah-mentah Usulan Rusia Ambil Alih Uranium Iran demi Redam Konflik Timur Tengah
1 jam lalu
Tribunnews Update
Ciliwung 'Dipenuhi' Ikan Sapu-sapu, Sebanyak 200 Kg Terjaring dalam Upaya Penyelamatan Sungai
1 jam lalu
Tribunnews Update
JPU Kejagung Jelaskan Dasar Tuntutan Rp16,9 Miliar terhadap Ibrahim Arief: Sesuai Fakta Persidangan
1 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.