Jumat, 17 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Aurelia Terdakwa Kecelakaan Maut Karawaci Divonis 5,5 Tahun, Akui Keberatan karena Idap Bipolar

Rabu, 26 Agustus 2020 17:29 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kecelakaan maut di Karawaci, Kota Tangerang, Aurelia Margaretha Yulia (26) divonis bersalah oleh majelis hakim Pangadilan Negeri Kota Tangerang.

Hakim pun menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara untuk Aurelia.

Terdakwa dinilai lalai dalam berkendara hingga kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dikutip dari Kompas.com, sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Arif Budi Cahyono.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aurelia Margaretha anak Bahtiar dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan," ucap hakim Arif.

Aurelia divonis penjara lima tahun karena melanggar Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Arif juga menetapkan bahwa terdakwa Aurelia untuk tetap ditahan.

Ia menjelaskan, hal yang meringankan terdakwa Aurelia adalah pengakuan penyesalannya, dan masih berusia muda sehingga bisa memperbaiki diri.

Kemudian, terdakwa juga diketahui adalah tulang punggung keluarga dan divonis bipolar oleh saksi ahli psikologisnya.

"Kemudian hal yang memberatkannya, yaitu menyebabkan trauma karena orang tuanya meninggal tertabrak kendaraan terdakwa. Lalu belum ada perdamaian dengan keluarga korban," ujar Arif.

Seperti diketahui, kecelakaan itu terjadi pada Minggu (29/3/2020) sore di Jalan Kalimantan Raya Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang.

Korban Andre Njotohusodo (50), saat itu sedang joging bersama anak dan anjingnya.

Tiba-tiba datang mobil Honda Brio yang dikemudikan Aurelia.

Akibatnya, korban tewas, pun juga dengan anjing yang saat itu bersama korban.

(Tribun-Video.com/Nila)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tabrak Pejalan Kaki dan Aniaya Istri Korban di Karawaci, Aurelia Divonis 5,5 Tahun

Editor: Sigit Ariyanto
Reporter: Nila
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved