Rabu, 14 Mei 2025

Ngaso

Rencanakan Program Tiada Hari Tanpa Razia, Kapolresta Solo Perketat Pengawasaan di 3 Lokasi Rawan

Kamis, 20 Agustus 2020 17:37 WIB
Tribun Jateng

TRIBUN-VIDEO.COM - Jajaran Polresta Solo mencanangkan program Tiada Hari Tanpa Razia (THTR) guna menekan terjadinya tindak kriminalitas, penyakit masyarakat serta kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Solo.

Sebelumnya, personel gabungan dari Polresta Solo, Brimob dan Dit Samapta Polda Jateng telah menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa patroli skala besar dan razia di lokasi rawan aksi kekerasan premanisme dan aksi intoleran di tiga lokasi.

Lokasi tersebut berada di daerah Kecamatan Pasar Kliwon yakni Mojo, dan Sangkrah serta Gandekan Kecamatan Jebres.

"Setiap hari kami melaksanakan operasi pemeriksaan barang bawaan di beberapa titik di wilayah Solo baik roda dua atau roda empat.

Terutama mobil berpelat nomor luar kota.

Kami menekankan bahwa yang kami periksa adalah barang bawaan.

Target kami adalah menemukan sajam, senpi, handak, narkoba dan barang-barang berbahaya lainnya," kata Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (17/08/2020).

Dia menegaskan, dengan motto THRT, diharapkan Kota Solo menjadi kota yang aman dan nyaman.

Lebih lanjut, untuk antisipasi meningkatnya kejahatan jelang Pilkada kota Surakarta 2020, seluruh personel Polresta Solo untuk diterjunkan di sejumlah lokasi di wilayah Solo.

Selain personel Polresta Surakarta, pasukan dari Dit Samapta Polda Jateng , Sat Brimob Polda Jateng dan dari TNI juga disiapkan untuk membantu Polresta Surakarta.

“Mohon maaf bagi seluruh warga Solo dan sekitarnya, jangan kaget kalau bertemu razia Kepolisian pada pagi, siang, sore dan malam di seluruh penjuru kota Solo” ucapnya.

Sehari sebelumnya polisi menangkap seorang berinisial S selaku penggerak dalam kasus penganiayaan dan perusakan di Mertodranan RT 1/1 Kelurahan/Kecamatan Pasar Kliwon Solo.

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, warga Solo berinisial S itu ditangkap oleh anggota kepolisian di wilayah Pacitan Jawa Timur pada Minggu (16/8/2020).

"Minggu kemarin, tim gabungan Polresta Solo, diback-up Ditreskrimum Polda Jateng kembali menangkap satu tersangka berinisial S dan sudah ditahan di Rutan Polresta Solo. Keterlibatan yang bersangkutan merupakan penggerak," katanya seusai apel bersama jajaran Polres se-Solo Raya di Manahan Solo, Selasa (18/8/2020).

Atas perbuatannya, S dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan Jo Pasal 170 KUHP, yang mengakibatkan terjadinya kekerasan terhadap orang atau barang.

Tersangka diancam hukuman 9 tahun penjara.

Pasca-kejadian penganiayaan dan perusakkan sampai saat ini, tim gabungan berhasil menangkap 10 orang.

Enam orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan empat orang masih didalami keterlibatannya.

"Hari ini lima berkas tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Solo dalam rangka penelitian tahap pertama," terang Kapolresta.

Sesuai komitmen, pihaknya akan menangkap dan memproses semua pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan yang terjadi di Pasar Kliwon.

Sehingga tidak terjadi aksi serupa kedepannya.

"Kita akan tegakkan hukum, memberikan jaminan rasa aman, adil kepada masyarakat," pungkasnya.(Tribun Jateng / Agus Iswadi)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ancaman Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri: Tiada Hari Tanpa Razia, 3 Lokasi Diawasi Ketat

Sumber: Tribun Jateng

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved