TRIBUNNEWS UPDATE
Motif Pria asal Gresik Culik hingga Bujuk Mantan Pacar untuk Hubungan Badan: Saya Tidak Terima
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang wanita berinisial WNP (23) asal Karangpilang, Ngampel, Balongpanggang, Gresik diculik oleh sekelompok pria di Jalan Graha Family Blok YY, Surabaya apda Selasa (4/8/2020).
Rupanya salah satu dari tiga pelaku berinisial IB adalah mantan pacar korban yang sakit hati dan tidak terima karena hubungannya diputus tanpa sebab oleh korban.
Diketahui, pelaku sudah lima tahun menjalin kasih bersama korban hingga menjelang tunangan, tetapi rencana itu hancur tanpa sebab.
Dengan itu, pelaku lantas merencenakan penculikan WNP di tempat kerjanya di Graha Family Blok YY Surabaya pada Senin (4/8/2020) sore.
Bersama dua rekannya, H (40) dan Z (30) pelaku melancarkan aksinya untuk menculik sang mantan kekasih.
"Saya masih sangat cinta sama dia. Jadi sudah tidak berpikir lagi bagaimana caranya. Saya minta ketemu dia tidak pernah digubris. Bahkan setelah dia minta putus itu sudah tidak komunikasi lagi," jelas pelaku.
Keluarga korban bernama Anto menceritakan bahwa korban yang merupakan karyawati perusahaan kontraktor itu mulanya dipaksa masuk ke sebuah mobil oleh ketiga pelaku.
Awalnya, korban sempat membagikan lokasi terkini saat ia dipaksa masuk oleh para pelaku penculikan itu kepada temannya.
WNP pun sempat menghubungi keluarga via pesan singkat di aplikasi WhatsApp yang menunjukkan lokasi penyekaban yang ada di Pamekasan Madura.
Meski belum jelas menerima perlakuan kasar atau tidak, WNP yang diperiksa penyidik mengaku sempat dilecehkan.
Wanita tersebut diminta berhubungan badan sebanyak tiga kali.
Di kamar itu WNP tetap mendapat layanan makan dan lainnya. Mandi dan ke kamar kecil pun dikawal oleh pelaku.
Meski WNP dalam penguasaan pelaku, ia tak sampai hati menyiksa mantan kekasihnya yang begitu dicintainya.
"Saya tidak tega menyakitinya. Karena saya masih begitu mencintainya," aku pelaku.
Dalam kasus penculikan ini, pelaku dan dua tersangka lain dijerat pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman 12 tahun penjara dan pasal 33 ayat 1 dengan acaman 6 tahun penjara.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Nekat Culik Mantan Pacar, Pelaku Bujuk Korban untuk Hubungan Badan : Saya Tidak Tega Menyakitinya
Reporter: Ruth Aurora Chintya Natasha Iswahyudi
Sumber: Tribunnews Bogor
LIVE UPDATE
Efisiensi Energi, Kemdiktisaintek Dorong PJJ, Kampus Surabaya Siapkan Sistem Hybrid
7 hari lalu
Saksi Kata
Puluhan Calon Pengantin Gagal Nikah Imbas Modus WO Harga Murah, Rugikan hingga Rp700 Juta!
Rabu, 8 April 2026
LIVE UPDATE
Inovasi Pembuatan Bensin Sawit Hasil Penelitian di ITS, Diharapkan Jadi Sumber Energi Terbarukan
Rabu, 8 April 2026
Tribunnews Update
Kronologi Aktivis For Justice Dikeroyok Belasan Juru Parkir Liar di Surabaya, Tolak Digitalisasi
Rabu, 8 April 2026
LIVE UPDATE
Asrama Haji Surabaya Siap Sambut Kloter Pertama pada 21 April 2026, Fasilitas Setara Hotel Bintang 3
Selasa, 7 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.