Rabu, 14 Mei 2025

Bawaslu Sumbar Gelar Sidang Sengketa, Tim Fakhrizal-Genius Umar Hadirkan 10 Saksi

Rabu, 12 Agustus 2020 12:04 WIB
Tribun Padang

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUN-VIDEO.COM - Bawaslu Sumatera Barat (Sumbar) kembali menggelar sidang musyawarah penyelesaian sengketa proses Pilkada 2020 dengan agenda pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi, Selasa (11/8/2020).

Sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan antara Tim Bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Fakhrizal-Genius Umar dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar ini berlangsung secara terbuka.

Di antaranya dihadiri Majelis Musyawarah yakni Ketua Bawaslu Sumbar Surya Elfitrimen serta dihadiri anggota KPU Sumbar yaitu Gebril Daulay, Yanuk Sri Mulyani, dan Kuasa Hukum Bapaslon Fakhrizal-Genius Umar, Virza Benzani.

Perlu diketahui, sengketa yang diajukan Pemohon Bapaslon dari jalur perseorangan Fakhrizal-Genius Umar atas ketidakpercayaan kepada KPU Sumbar terhadap hasil rekapitulasi verifikasi faktual.

Kuasa Hukum Bapaslon Fakhrizal-Genius Umar, Virza Benzani menyatakan, dari keterangan saksi yang diberikan di persidangan, sudah sesuai dengan dalil-dalil atau alasan hukum yang diajukan dalam permohonan.

Hal itu karena setiap saksi yang dihadirkan, berkaitan dengan alasan-alasan hukum mengajukan permohonan, sehingga dapat membuktikan, apa yang dikatakan dalam dalil didukung oleh alat bukti.

"Alat bukti salah satunya adalah keterangan saksi dalam Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan," kata Virza Benzani.

Ia merincikan, seharusnya saksi-saksi yang dihadirkan sebanyak 15 orang, namun hanya 10 yang hadir.

"Semestinya 15 saksi, lima orang tidak datang karena berhalangan," tambah Virza Benzani.

Ia berharap Bawaslu masih bisa memberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi-saksi sebelum ada putusan paling lama 17 Agustus mendatang.

Dengan hadirnya para saksi, ia berharap mampu membuktikan alasan mengajukan permohonan.

Makanya dipilih saksi yang memberikan keterangan faktual yang terjadi di lapangan.

"Contohnya ada yang tidak diverifikasi. Jadi saksi -saksi yang dihadirkan membuktikan bahwa memang pelaksanaan PPS tidak sesuai aturan. PPS turun hanya selama 2 hari, seharusnya 14 hari kerja," tukas Virza Benzani.

Sementara itu, Komisioner Divisi Hukum KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani mengatakan, jadwal sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan kali ini adalah pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.

Sebelumnya, dari pagi juga ada menyampaikan perbaikan jawaban dari termohon. Kemudian dilanjutkan pembuktian dengan pemeriksaan alat bukti dan saksi.

Yanuk Sri Mulyani menambahkan, sidang sering di skor karena memasuki waktu ibadah.

Selain itu, saksi yang dihadirkan pemohon juga banyak dan termohon juga mengajukan saksi.

"Kita menghadirkan empat orang saksi, Komisioner Padang Pariaman dan PPS tiga orang dari Kota Padang," rinci Yanuk Sri Mulyani.

Yanuk Sri Mulyani menyebutkan, sidang dilanjutkan kembali pada pukul 19.30 WIB, karena baru 6 saksi yang berjalan dari saksi pemohon.

Sementara saksi dari KPU (termohon) memberi keterangan setelah selesai saksi dari pemohon.

"Terkait apakah selesai pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi hari ini, tergantung majelis," tukas Yanuk.

Sejauh ini, KPU ikut menggali persoalan yang disampaikan pemohon dari saksi yang dihadirkan.

Dari keterangan yang diberikan sesuai dengan fakta yang disampaikan.

"Ini yang juga tambahkan untuk kesimpulan kita nanti," kata Yanuk.(*)

Editor: Novri Eka Putra
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribun Padang

Tags
   #Bawaslu Sumbar   #sidang   #KPU Sumbar

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved