Rabu, 14 Mei 2025

Metropolitan

Razia Ganjil Genap, Polisi Juga Imbau Pengendara Motor Taati Peraturan

Selasa, 11 Agustus 2020 15:41 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk

TRIBUN-VIDEO.COM - Pembatasan Lalu Lintas di Jakarta dengan Sistem Ganjil Genap hari ini, Senin, (10/08/2020) sudah mulai diberlakukan sanksi yaitu dengan diberikan surat tilang.

Sebelumnya, sosialisasi sistem Ganjil Genap ini sudah dilakukan bahkan diperpanjang waktunya hingga seminggu lamanya.

Penjagaan pembatasan lalu lintas ini dilakukan oleh kepolisian dan dibantu oleh Dinas Perhubungan (Dishub) di 25 titik atau ruas jalan.

Seperti yang Tribunnews.com pantau di salah satu titik, beberapa polisi berjaga di Jalan Pintu Besar Selatan Jakarta Barat dengan membawa surat tilang.

"Kalo sore, kita mulai dari jam 4 sore (16.00) sampai jam 9 malam (21.00)," ucap seorang petugas polisi kepada Tribunnews.com.

Pada saat bertugas seorang petugas polisi mengatakan tidak hanya berfokus kepada pengendara mobil yang melanggar sistem Ganjil Genap.

"Kita tidak hanya menilang, mobil yang melanggar. Pengguna motor yang melanggar juga kita akan tilang," ucap polisi itu kepada Tribunnews.com.

Ia mengimbau para pengguna motor agar senantiasa mematuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas di jalan.

"Pengendara motor yang terobos lampu merah, menelepon sambil mengendarai motor, tidak pakai helm, kita tilang juga," ucap polisi.

Hal itu juga terjadi di titik-titik lainnya, polisi memberikan surat tilang kepada seorang pengendara motor di Jalan Gadjah Mada.

Polisi menghampiri pengendara motor yang sedang berhenti pada saat lampu merah karena orang yang dibonceng tidak memakai helm.

Polisi juga ingatkan pengguna motor agar tidak menggunakan jalur khusus Transjakarta.

Pengendara motor yang melanggar aturan atau rambu-rambu lalu lintas tersebut bersiap-siap mendapatkan surat tilang.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di hari pertama pemberlakuan sistem tilang hari ini masih banyak pengendara mobil yang tertangkap melanggar.

Pada Senin (10/8/2020) hanya nomor plat mobil berakhiran genap yang dapat lewat, sehingga polisi akan menilang mobil plat ganjil.

Berdasarkan pantauan sebagian besar mobil yang tertangkap adalah plat mobil dari luar daerah yang bukan berplat B (Jakarta).

Namun, masih terdapat juga mobil berplat B atau Jakarta yang terkena tilang di hari pertama diberlakukan penilangan sistem Ganjil Genap ini.

Seorang polisi yang berjaga di titik Jalan Pintu Besar Selatan mengatakan sistem Ganjil Genap di pandemi Covid-19 ini memang berbeda dengan sebelumnya.

"Kalau sekarang ya volume mobil agak berkurang ya, karena kan memang tidak ada orangtua yang menjemput pulang anak sekolah atau mobil anak kuliahan," ucap polisi.

Sore itu polisi menilang pengendara mobil dari arah Jalan Pintu Besar Timur yang hendak belok kiri ke arah Jalan Pintu Besar Selatan atau arah menuju Jalan Gadjah Mada.(*)

Reporter: Mafani Fidesya Hutauruk
Videografer: Mafani Fidesya Hutauruk
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved