INDONESIA UPDATE
Cair Hari Ini, Ini Besaran Gaji ke-13 untuk PNS, Anggota TNI dan Polri
TRIBUN-VIDEO.COM - Hari ini, Senin 10 Agustus 2020 gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI dan Polri telah cair.
Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas pada Jumat (7/8/2020) lalu.
Namun, gaji ke-13 ini hanya diberikan kepada PNS golongan 3 ke bawah.
Hal ini dikonfirmasi oleh Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Dwi Wahyu Atmaji saat dihubungi.
Waktu pencairan gaji ke-13 ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Biasanya gaji ke-13 dicairkan pada bulan Juli atau pada pergantian tahun ajaran baru.
Namun lantaran pemerintah fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 maka proses pencairan diundur.
Selain itu, gaji ke-13 juga tak dapat dinikmati oleh seluruh PNS.
Pemerintah memutuskan hanya golongan 3 ke bawah saja yang menerima gaji ke-13 ini.
Berdasarkan pasal 5 ayat (1) beleid tersebut dikatakan, besaran gaji ke-13 akan diberikan paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli.
Lebih lanjut dijelaskan, untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah meninggal dunia, tewas, atau gugur, serta hilang, maka besaran gaji ke-13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli.
Adapun anggarannya akan dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri tersebut bekerja.
Sebagai informasi, anggaran gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp28,5 triliun.
Anggaran itu terdiri dari dana melalui APBN sebesar Rp14,6 triliun, gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk PNS pusat Rp6,73 triliun, pensiunan Rp7,86 triliun, dan yang berasal dari APBD untuk PNS daerah Rp13,89 triliun.(*)
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Videografer: fajri digit sholikhawan
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribun Video
LIVE UPDATE
Video Viral Oknum PNS Dorong hingga Pukul Pedagang Martabak, Tak Terima Diminta Geser Mobilnya
Jumat, 3 Februari 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.