Terkini Metropolitan
Pemprov DKI Jakarta Akan Terapkan Kembali Aturan Ganjil Genap
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali menerapkan aturan mengenai sistem pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap yang akan berlaku mulai Senin (3/7/2020) besok.
Sistem ganjil genap hanya diterapkan pada jam tertentu, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Meski di tengah pandemi virus corona dan perpanjangan transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), aturan ganjil genap bagi mobil pribadi dikatakan telah melalui perhitungan yang matang dan hasil evaluasi yang selama ini dilakukan.
Alasan kembali diterapkan yakni karena kondisi lalu lintas sekarang sudah sangat padat serta agar warga masyarakat hanya melakukan perjalanan penting saja untuk menghindari terjadinya penumpukan kendaraan.
Untuk ruas jalan yang diterapkan yakni ada 25 ruas jalan di DKI Jakarta. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Reporter: Irwan Rismawan
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Ikut Arahan Pusat, Pemprov DKI Terapkan WFH untuk ASN Setiap Hari Jumat, Pramono Beri Catatan
Rabu, 1 April 2026
LIVE UPDATE
Hari Pertama Kerja, Pemprov DKI Jakarta Gelar Halalbihalal, ASN Padati Balai Kota, Antre Sejak Pagi
Rabu, 25 Maret 2026
LIVE UPDATE
Kritik Pedas DPRD dari PSI ke Pemprov DKI Jakarta: Lalai Awasi Lapangan Padel di Permukiman
Kamis, 26 Februari 2026
LIVE UPDATE
Pemprov Jakarta Impor Sapi dari Australia, Tahap Awal 3.139 Ekor Sudah Tiba di Tanjung Priok Jakut
Selasa, 24 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.