Rabu, 22 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Artis Hana Hanifah dan Pria Berinisial A Dibebaskan, Polisi: R dan J Ditetapkan sebagai Tersangka

Rabu, 15 Juli 2020 10:48 WIB
Tribun Medan

TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak Polrestabes Medan diketahui akhirnya melepaskan artis Hana Hanifah dan pria berinisial A yang sempat digerebek di dalam kamar hotel berbintang.

Disebutkan oleh pihak kepolisian bahwa Hana dan A menyandang status sebagai korban tindak pidana perdagangan orang.

Dikutip dari Tribun-Medan.com, hal tersebut disampaikan oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat konferensi pers, Selasa (14/7/2020).

Sementara, Riko menyampaikan bahwa R ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang.

Riko melanjutkan, R dikenakan Pasal 2 Undang-Undang 21 Tahun 2007.

Diketahui keputusan itu berdasarkan hasil gelar perkara lantaran peran R menjemput Hana dari bandara menuju TKP.

Selain R, polisi pun juga menetapkan J di Jakarta sebagai tersangka utama dan berperan sebagai muncikari.

Diketahui, R dijadikan tersangka karena menjadi kaki tangan J di wilayah Medan untuk menghubungkan Hana dan A.

Riko mengatakan bahwa tersangka R juga mendapatkan imbalan sebesar Rp4 juta.

"Tersangka R dijanjikan uang untuk mengurus saksi H sebesar Rp4 juta selama di Medan," cetusnya.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul BREAKING NEWS, Akhirnya Artis Hana Hanifah Dilepaskan, Polisi Tetapkan R Sebagai Tersangka

Reporter: Ruth Aurora Chintya Natasha Iswahyudi
Sumber: Tribun Medan

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved