Kamis, 15 Mei 2025

SOLO ON CAM

Menteri Agama Beri Lampu Hijau Salat Iduladha dengan Ketentuan Ketat, Ini Penjelasannya

Sabtu, 11 Juli 2020 16:00 WIB
TribunSolo.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Agama (Menag) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai tata cara pelaksanaan salat Iduladha 1441 H tahun ini.

Dalam SE nomor 18 tahun 2020 itu, Menag memperbolehkan pelaksanaan salat Iduladha di lapangan, masjid, di ruangan dengan berbagai persyaratan ketat.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukoharjo, Ihsan Muhadi mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengkaji pelaksanaan salat Iduladha bersama Gugus Tugas Kabupaten Sukoharjo.

Bagaimanakah ketentuan dan persyaratan untuk Salat Iduladha di tengah pandemi Covid-19?

Untuk penjelasan lengkapnya, simak video di atas.(*)

Editor: fajri digit sholikhawan
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: TribunSolo.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved