SOLO ON CAM
Menteri Agama Beri Lampu Hijau Salat Iduladha dengan Ketentuan Ketat, Ini Penjelasannya
TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Agama (Menag) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai tata cara pelaksanaan salat Iduladha 1441 H tahun ini.
Dalam SE nomor 18 tahun 2020 itu, Menag memperbolehkan pelaksanaan salat Iduladha di lapangan, masjid, di ruangan dengan berbagai persyaratan ketat.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukoharjo, Ihsan Muhadi mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengkaji pelaksanaan salat Iduladha bersama Gugus Tugas Kabupaten Sukoharjo.
Bagaimanakah ketentuan dan persyaratan untuk Salat Iduladha di tengah pandemi Covid-19?
Untuk penjelasan lengkapnya, simak video di atas.(*)
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: TribunSolo.com
Shopping Live Update
Kini Tampil Makin Langsing, Intip Gaya Kahiyang Ayu saat Salat Iduladha, Pakai Sandal Hermes Jutaan
Rabu, 19 Juni 2024
LIVE UPDATE
Netizen Sebut Salat Idul Adha Al-Zaytun Tak Sah, Saf Wanita & Pria Sejajar
Jumat, 30 Juni 2023
LIVE UPDATE
Netizen Nilai Salat Idul Adha Al-Zaytun Langgar Syariat Islam, Saf Wanita & Pria Sejajar & Berjarak
Jumat, 30 Juni 2023
LIVE UPDATE
Netizen Anggap Salat Idul Adha Al Zaytun Nyeleneh, Saf Wanita & Pria Sejajar meski Berjarak
Jumat, 30 Juni 2023
Terkini Nasional
Presiden Jokowi Salat Iduladha di Gedung Agung Yogya Bersama Ribuan Masyarakat
Kamis, 29 Juni 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.