Minggu, 26 April 2026

Tanya Ustaz

Hukum Berkurban untuk Anggota Keluarga yang Sudah Meninggal

Sabtu, 11 Juli 2020 12:32 WIB
TribunSolo.com

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ilham Oktafian

TRIBUN-VIDEO.COM, SOLO - Muhammadiyah sudah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah akan jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020. mendatang.

Umat Muslim akan merayakan ibadah kurban atau pemotongan hewan kurban di Hari Raya Idul Adha.

Hukum kurban sendiri merupakan sunnah muakad, yang artinya dianjurkan dengan penekanan mendekati wajib.

Saat ibadah kurban datang, tak sedikit yang bertanya bagaimana hukumnya berkurban untuk orang yang sudah meninggal?

Menurut ulama muda Solo, yang juga dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Joko Robi Prasetyo, semestinya pertanyaan tersebut harus dipilah menjadi dua bagian.

Untuk yang pertama, jika kita meniatkan kurban untuk orang yang sudah meninggal maka hukumnya diperbolehkan.

"Kita boleh berniat kurban untuk saudara kita yang sudah meninggal," kata Robi pada Selasa (7/7/2020).

Sementara yang kedua, jika orang yang sudah meninggal tersebut pernah berkeinginan untuk berkurban, maka hukumnya menjadi wajib.

Seperti halnya Ibadah Haji, jika orang yang meninggal tersebut berkeinginan maka diharuskan meneruskan keinginan tersebut.

"Jika sebelum meninggal ia berkeinginan untuk berkurban maka hukumnya menjadi wajib," katanya.

Robi juga menambahkan, meniatkan kurban untuk orang lain pun diperbolehkan dalam Islam.

Seandainya orang tersebut tidak satu keluarga dengan kita, maka kita diharuskan untuk meminta izin terlebih dahulu.

"Adapun meniatkan kurban untuk orang lain juga bisa," katanya.

"Kalau orang tersebut bukan keluarga kita maka kita harus meminta ijin terlebih dulu," imbuhnya.

Lalu, bagaimana jika kita meniatkan kurban untuk orang lain yang masih satu keluarga?

Robi menjawab jika hal tersebut tak perlu meminta izin, seperti yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW.

"Benar, tidak perlu meminta izin," tuturnya.

"Seperti halnya Nabi Muhammad pernah menunaikan kurban atas nama istri istrinya," tutupnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Bagaimana Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Dosen IAIN Surakarta

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Falza Fuadina
Sumber: TribunSolo.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved