Tanya Ustaz
Hukum Berkurban untuk Anggota Keluarga yang Sudah Meninggal
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ilham Oktafian
TRIBUN-VIDEO.COM, SOLO - Muhammadiyah sudah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah akan jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020. mendatang.
Umat Muslim akan merayakan ibadah kurban atau pemotongan hewan kurban di Hari Raya Idul Adha.
Hukum kurban sendiri merupakan sunnah muakad, yang artinya dianjurkan dengan penekanan mendekati wajib.
Saat ibadah kurban datang, tak sedikit yang bertanya bagaimana hukumnya berkurban untuk orang yang sudah meninggal?
Menurut ulama muda Solo, yang juga dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Joko Robi Prasetyo, semestinya pertanyaan tersebut harus dipilah menjadi dua bagian.
Untuk yang pertama, jika kita meniatkan kurban untuk orang yang sudah meninggal maka hukumnya diperbolehkan.
"Kita boleh berniat kurban untuk saudara kita yang sudah meninggal," kata Robi pada Selasa (7/7/2020).
Sementara yang kedua, jika orang yang sudah meninggal tersebut pernah berkeinginan untuk berkurban, maka hukumnya menjadi wajib.
Seperti halnya Ibadah Haji, jika orang yang meninggal tersebut berkeinginan maka diharuskan meneruskan keinginan tersebut.
"Jika sebelum meninggal ia berkeinginan untuk berkurban maka hukumnya menjadi wajib," katanya.
Robi juga menambahkan, meniatkan kurban untuk orang lain pun diperbolehkan dalam Islam.
Seandainya orang tersebut tidak satu keluarga dengan kita, maka kita diharuskan untuk meminta izin terlebih dahulu.
"Adapun meniatkan kurban untuk orang lain juga bisa," katanya.
"Kalau orang tersebut bukan keluarga kita maka kita harus meminta ijin terlebih dulu," imbuhnya.
Lalu, bagaimana jika kita meniatkan kurban untuk orang lain yang masih satu keluarga?
Robi menjawab jika hal tersebut tak perlu meminta izin, seperti yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW.
"Benar, tidak perlu meminta izin," tuturnya.
"Seperti halnya Nabi Muhammad pernah menunaikan kurban atas nama istri istrinya," tutupnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Bagaimana Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Dosen IAIN Surakarta
Reporter: Falza Fuadina
Sumber: TribunSolo.com
Tanya Ustaz
TANYA USTAZ: Bagaimana Cara Qadha atau Bayar Utang Puasa yang Benar?
Sabtu, 15 Februari 2025
TANYA USTAZ
Ini Syarat Jalankan Zakat Fitrah, Hukumnya Wajib Bagi Seorang Muslim
Jumat, 12 April 2024
TANYA USTAZ
Sederet Perbedaan Ketentuan dan Syarat untuk Zakat Fitrah dan Zakat Mal
Jumat, 12 April 2024
TANYA USTAZ
Makna Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Beda Fungsinya serta Syarat dan Rukunnya
Jumat, 12 April 2024
TANYA USTAZ
Jihad Terbesar yaitu dengan Melawan Hawa Nafsu, Sedekah Orang Pelit Lebih Banyak Pahalanya?
Jumat, 12 April 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.