Minggu, 12 April 2026

Terkini Daerah

Polresta Bogor Kota Bongkar Peredaran Narkoba via Online, Pengedar Manfaatkan Jasa Pengiriman

Jumat, 10 Juli 2020 14:11 WIB
Tribunnews Bogor

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUN-VIDEO.COM, BOGOR TENGAH - Sat Narkoba Polresta Bogor Kota melakukan pengungkapan kasus peredaran Narkoba melalui jaringan online.

Dari hasil pengungkapan 19 kasus Narkoba dengan 24 tersangka, Sat Narkoba Polresta Bogor Kota menemukan ada pengedar Narkoba yang mengirim paket Narkoba melalui jasa pengiriman.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Indra Sani mengatakan bahwa beberapa narkotika yang dipasarkan melalui online diantaranya adalah Narkoba sinte atau gorila.

Tidak hanya memasarkan melalui media sosial, para pengedar juga memanfaatkan jasa pengiriman barang untuk mengirim barang haram tersebut

"Karena beredar di dunia maya makanya mereka pesan via online, macam-macam jenisnya, nah mereka salah satunya menggunakan fasilitas jasa pengiriman," katanya Kamis (9/7/2020).

Indra menjelaskan bahwa pengungkapan pembelian Narkoba dari media online tersebut diungkap berdasarkan informasi yang diperdalam oleh petugas Sat Narkoba Polresta Bogor Kota.

Meski para pembeli berhasil ditangkap, pihak kepolisian masih memburu para pengedar dan penjual Narkoba dengan menggunakan media online.

"Seperti yang disampaikan Kapolresta, kita belum bisa mengatakan jaringan besar atau tidak, tapi paling tidak tetap kita berupaya semaksimal mungkin untuk mengungkap jaringan via online tersebut tapi yang pasti sudah ada jaringan itu," ujarnya.

Dari pengungkapan kasus Narkoba pada Juni 2020 Sat Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 19 kasus dari 24 tersangka pengedar Narkoba dengan barangbukti yang diamankan total 2,52 kilogram ganja, 66 gram narkotika jenis sabu dan 90 gram narkotika jenis gorila.

Para tersangka kini terancam hukuman palimg sedikit 6 tahun penjara.

"Para tersangka melanggar pasa 114 ayat (2) subsidier pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang undang nomer 35 tentang narkotika dengan ancaman hukiman paling singkat enam tahun oenjara dan maksimal 20 tahun oenjara denda paling sedikit Rp 1 miliar," katanya. (*)

Editor: Panji Anggoro Putro
Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan
Sumber: Tribunnews Bogor

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved