Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Satu Pelaku Pembongkaran Paksa Peti Jenazah Covid-19 di Jeneponto Ditangkap, 6 Lainnya Buron

Rabu, 8 Juli 2020 14:41 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pria dibekuk polisi atas kasus pembongkaran paksa peti jenazah pasien Covid-19 di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Enam pelaku lainnya dinyatakan buron dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Rabu, (8/7/2020). Pelaku adalah seorang pria berusia 29 tahun.

Dia dibekuk pada Selasa (7/7/2020) saat polisi menggerebek rumahnya di Kampung Beru, Kelurahan Manjangloe, Kabupaten Jeneponto oleh aparat gabungan Polsek Tamalatea dan Reskrim Polres Jeneponto.

"Hingga hari ini ada satu yang kami amankan dan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini enam orang kami nyatakan buron dan dalam pengejaran," kata AKBP Ferdiansyah, Kapolres Jeneponto melalui pesan singkat.

Pelaku yang diamankan merupakan salah satu keluarga inti SL (69) yang dinyatakan positif dan meninggal dunia.

Pria tersebut diduga kuat turut serta melakukan pembongkaran paksa peti jenazah SL pada Sabtu, (4/7/2020) lalu saat jenazah SL akan dimakankan dengan prosedur covid-19.

Aparat kepolisian sendiri belum melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka yang berhasil ditangkap lantaran masih menunggu hasil medis.

"Setelah diamnakan langsung dilakukan ujin swabb guna memastikan tersangka tidak tertular Covid-19 dan saat ini kami masih menunggu hasilnya," kata Ferdiansyah.

Kasus pembongkaran paksa peti jenazah pasien covid-19 ini sendiri menggegerkan warga setelah videonya beredar di media sosial.

Ratusan warga dengan bersenjata tajam membongkar paksa peti jenazah pasien Covid-19 dan membawanya ke rumah duka untuk disemayamkan hingga kembali dimakamkan oleh warga tanpa mengikuti protokoler Covid-19.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satu Pelaku Pembongkaran Paksa Peti Jenazah Covid-19 di Jeneponto Ditangkap, 6 Buron"

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved