Sabtu, 15 November 2025

Terkini Daerah

Oknum PNS Sumenep yang Terjaring OTT Pungutan Liar di Pasar, Kini Terancam Dipenjara Seumur Hidup

Kamis, 2 Juli 2020 11:29 WIB
Tribun Jatim

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUN-VIDEO.COM - Tiga petugas pasar tradisional Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Ketiganya diduga terlibat kasus dugaan pungutan liar (pungli) penarikan kios para pedagang pasar tradisional.

Tiga orang yang ditangkap itu masing-masing, satu orang dari oknum PNS berinisial MR, dan dua lainnya Pekerja Harian Lepas (PHL) berinisial C dan SB.

Kini, ketiganya telah ditetapkan jadi tersangka dan sudah ditahan oleh penyidik Polres Sumenep.

Kapolres Sumenep, AKBP Darman mengatakan, pengetrapan pasal yang disangkakan pada tiga orang tersebut pasal 12 huruf e UU. Nomer 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah ditambah dan diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo 55 KUHP Pidana.

"Tiga tersangka yang terjaring OTT ini dijeret dengan UU tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling sedikit 4 tahun," kata AKBP Darman, Rabu (1/7/2020).

Modus tiga orang ini, kata AKBP Darman, MR (PNS) ini menyuruh C dan SB untuk mendatangi para pedagang yang mau menempati kios di pasar yang baru dibangun tersebut.

Kedua tenaga PHL ini meminta uang para pedagang agar bisa menempati kios atau los baru tersebut.

"Uangnya yang diminta berfariasi, mulai dari Rp 2 juta dan selanjutnya," katanya.

Ada sebanyak 18 pedagang yang sudah mulai membayar dengan cara menyicil, hasilnya disetor ke MS dan dibuat kepeningan pribadinya.

"Uang tunai sebagai barang bukti kami amankan sebesar Rp 17.300.000 (sebelumnya 15.300.000) sesuai dengan jumlah semua pedagang yang dipungut," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul PNS Sumenep Terjaring OTT Dugaan Pungutan Liar di Pasar Lenteng, Terancam Dipenjara Seumur Hidup

Editor: Panji Anggoro Putro
Sumber: Tribun Jatim

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved