Minggu, 31 Mei 2026

KPK Kerja Sama Dengan CIPB Singapura dan SFO Inggris Usut Kasus Suap Garuda Indonesia

Kamis, 19 Januari 2017 23:14 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri komar sinaga

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengumumkan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2005-2014 Emirsyah Satar sebagai tersangka suap pengadaaan pesawat dan mesin pesawat dari airbus S.A.S dan Rolls Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

Emirsyah Satar jadi tersangka karena menerima uang dalam bentuk uang yakni 1,2 juta euro dan 180 ribu Dolar Amerika atau setara Rp 20 miliar dan barang senilai 2 juta Dollar Amerika.

Suap tersebut diserahkan oleh Benneficiari Connaught International Pte. Ltd Sutikno Soedarjo.

Tonton Juga:

Sejarah Inaugurasi Presiden AS

Seorang Wanita Tarik Tangan Ahok di Rumah Sakit, Videonya Jadi Viral di Media Sosial

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka yaitu
ESA Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk periode 2004-2014 dan SS beneficial owner Connaught International Pte. Ltd," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di kantornya, Jakarta, Kamis (19/1/2016).

Suap tersebut sehubungan total pengadaan pesawat air bus untuk Garuda Indonesia kurun waktu 2005-2014 sebanyak 50 pesawat.

Terhadap ESA disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tipiokor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

sedangkan terhadap SS diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Kasus tersebut kini ditangani di tiga negara yakni KPK, Serious Fraud Office di Inggris dan Corrupt Practices Investigation Bureau Singapura.(*)

Editor: Nur Fatah Aliem Prabowo
Reporter: Eri Komar Sinaga
Video Production: Nur Fatah Aliem Prabowo
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved