Sabtu, 10 Mei 2025

Ricuh di Green Lake City

Polisi Sudah Tangkap 5 DPO atas Kasus John Kei, Disebut 7 Orang Masih dalam Pengejaran

Jumat, 26 Juni 2020 17:07 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi telah menangkap 5 orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus John Kei.

Sehingga, ada 7 DPO yang masih dilakukan pengejaran oleh pihak kepolisian.

Polisi mengamankan DPO berinisial YBR yang saat itu standby di rumah John Kei di Jalan Titian Utama X.

"Satu lagi yang berhasil diamankan inisialnya YBR, masuk dalam daftar TKP ketiga klaster Titian," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Jumat (26/6/2020).

YBR ikut dalam perencanaan bersama John Kei, namun tidak turun ke lokasi penyerangan.

"Dia memang ikut dalam perencanaan saat itu, tetapi yang bersangkutan tidak berangkat ke TKP," jelasnya.

Polisi menemukan sejumlah senjata tajam, saat mendatangi rumah YBR pada Kamis (25/6/2020).

"Penyidik datang ke kediamannya, saat penggeledahan kita temukan busur panah, anak panah, 3 buah pipa besi. Kita amankan karena masuk dalam perencanaan," terang Yusri.

Satu lagi DPO yang berhasil diamankan kepolisian yakni pria berinisial M.

Nantinya, M akan ditempatkan di lapas tersendiri, bukan dengan John Kei dan pelaku lainnya.

Atas perbuatan yang dilakukan, M terancam hukuman 12 tahun penjara.

"M ini tidak masuk dalam LP John Kei dan kawan-kawan, tapi masuk dalam LP sendiri."

"Ancaman Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang UU darurat, 12 tahun penjara karena punya senjata api," lanjutnya.

Yusri Yunus menyebut, dalam kasus John Kei, ada empat klaster dan setiap pelaku mempunyai perannya masing-masing.

"4 klaster, ada yang standby, patroli, ada yang masuk, ada yang eksekutor," katanya.

3 DPO Diamankan di Cianjur

Polisi juga menangkap tiga orang DPO yang ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, pada Rabu (24/6/2020).

Ketiganya berinisial WL, FHL, dan FGU yang melakukan penyerangan di Green Lake City, Minggu (21/6/2020).

"Ya, ada tiga DPO yang kita amankan WL, FHL, FGU. Tiga pelaku ini memang DPO yang bermain di klaster Green Lake," jelasnya.

WL merupakan pelaku yang menggunakan senjata api rakitan, hingga mengenai pengemudi ojek online.

"Ketiganya dibagi peran oleh JK (John Kei), WL menggunakan senjata yang mengenai sopir ojol," ungkap Yusri Yunus.

Lalu, DPO berinisial FGU memiliki peran di dalam mobil yang akan membakar rumah Nus Kei.

"FGU perannya akan melempar bensin, tapi tidak jadi. Setelah melakukan perusakan rumah NS (Nus Kei) akan dibakar rumahnya," lanjutnya.

Kemudian, DPO berinisial FHL memiliki peran menabrak gerbang di Green Lake City saat aksi terjadi.

"FHL perannya menabrak pintu gerbang, dan ada security di sana yang tertabrak."

"Setelah membantu merusak, dia yang menerobos dan menabrak seorang security yang ada," terang Yusri.

Ia menambahkan, kini masih ada 7 DPO yang dalam pengejaran pihaknya.

Menurutnya, DPO yang tertangkap tersebut memang saling mengenal satu sama lain.

"Masih ada 7 DPO yang masih kita lakukan pengejaran. Beberapa pelaku mereka saling kenal, bahkan masih ada hubungan keluarga," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UPDATE Kasus John Kei: Polisi Ungkap Peran 5 DPO yang Diamankan, 7 Orang Masih Dalam Pengejaran

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Aditya Wisnu Wardana
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved