Sabtu, 10 Mei 2025

Ricuh di Green Lake City

Wakapolri Pastikan Tak Ada Penangguhan Penahanan untuk John Kei

Rabu, 24 Juni 2020 21:36 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono menegaskan kasus penyerangan dan penembakan yang diduga dilakukan John Kei akan diproses secara hukum dan aturan yang berlaku.

Hal itu disampaikannya kepada para awak media usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR.

"Kita, Polri dalam hal ini tidak main-main dalam memproses tindakan ini," kata Gatot di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2020).

Gatot memastikan kepolisian tidak akan memberikan penanggugan penahanan kepada John Kei.

Hal itu sebagai sikap tegas kepolisian dalam memberantas aksi premanisme.

Apalagi, John Kei baru saja mendapatkan bebas bersyarat pada Desember 2019 lalu.

"Kita tidak ada penangguhan penahanan. Kita harus proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk memberikan suatu dampak efek jera kepada mereka-mereka yang melakukan tindakan-tindakan premanisme ini," ujarnya. (*)

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved