Ricuh di Green Lake City
Wakapolri Pastikan Tak Ada Penangguhan Penahanan untuk John Kei
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono menegaskan kasus penyerangan dan penembakan yang diduga dilakukan John Kei akan diproses secara hukum dan aturan yang berlaku.
Hal itu disampaikannya kepada para awak media usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR.
"Kita, Polri dalam hal ini tidak main-main dalam memproses tindakan ini," kata Gatot di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2020).
Gatot memastikan kepolisian tidak akan memberikan penanggugan penahanan kepada John Kei.
Hal itu sebagai sikap tegas kepolisian dalam memberantas aksi premanisme.
Apalagi, John Kei baru saja mendapatkan bebas bersyarat pada Desember 2019 lalu.
"Kita tidak ada penangguhan penahanan. Kita harus proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk memberikan suatu dampak efek jera kepada mereka-mereka yang melakukan tindakan-tindakan premanisme ini," ujarnya. (*)
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribunnews.com
Chord Kunci Gitar Lagu Anak Lanang - Yeni Inka : Kulo Nyuwun Pangestu
Selasa, 23 Januari 2024
Chord Kunci Gitar Babar Pisan Shinta Arsinta, Trending di Youtube
Selasa, 23 Januari 2024
Lirik Lagu Pupusing Nelongso - Happy Asmara Feat Hasan Toys : Wes Kadung Mati Rosoku
Selasa, 23 Januari 2024
Chord Kunci Gitar Wirang Denny Caknan, Namung Masalah Tresno Tapi Kok Yo Loro
Minggu, 21 Januari 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.