Ricuh di Green Lake City
Polisi Lakukan Reka Adegan Penyerangan oleh Anggota John Kei, Jadi Tontonan Warga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUN-VIDEO.COM, TANGERANG - Polda Metro Jaya melakukan konstruksi aksi premanisme anak buah John Kei yang dilakukan di Cluster Australia, kawasan Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (24/6/2020).
Sebelumnya, rekonstruksi dilakukan di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat tempat satu nyawa melayang karena tebasan senjata tajam oleh anggota John Kei pada Minggu (21/6/2020).
Berdasarkan pantauan di lapangan, warga sudah memadati tempat kejadian perkara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, di Cluster Australia akan mengadakan belasan adegan terlebih di rumah Nus Kei yang berada di nomor 52.
"Nantinya akan ada 11 adegan di sini (Cluster Australia) yang merupakan lokasi ketiga tapi nanti ada sub sub adegan lagi dan tidan menutup kemungkinan mungkin akan bertambah," kata Yunus.
Belasa adegan ini, lanjut dia akan melengkapi Berita Acara Penyidikan (BAP) di Polda Metro Jaya atas aksi premanisme anak buah John Kei.
Dalam rekonstruksi itu hadir pula peran utama Nus Kei yang menjadi korban penyerangan mengenakan kemeja berwarna serba putih.
Polisi Berencana Gelar Rekontruksi Kasus Penyerangan Kelompok John Kei
Polisi berencana akan menggelar rekontruksi kasus John Kei. Rekontruksi digelar pada Rabu (24/6/2020) ini.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, AKBP Burhanudin. Selain Polres, jajaran Polda Metro Jaya juga akan menyambangi lokasi kejadian.
"Untuk yang di Green Lake City, Cipondoh diperkirakan sekitar pukul 15.00 WIB," ujar Burhanudin saat dikonfirmasi Warta Kota, Rabu (24/6/2020).
Selain di Green Lake City, proses rekontruksi juga digelar di sejumlah lokasi.
Di antaranya Kelapa Gading, Bekasi, Cempaka Putih dan Kosambi Cengkareng.
Seperti diberitakan Warta Kota sebelumnya, geng John Kei melakukan penyerangan secara brutal pada Minggu (21/6/2020) lalu.
Mereka mendatangi ke kediaman Nus Kei yang berlokasi di Kluster Australia nomor 52 Green Lake City, Kota Tangerang.
Geng John Kei membuat kekacauan. Hingga menimbulkan sejumlah korban.
Polisi pun berhasil mengamankan kelompok ini. Dan saat ini komplotan tersebut ditahan di Mapolda Metro Jaya
Polisi tangkap 30 orang
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan totalnya ada 30 orang anggota kelompok John Kei, termasuk John Kei sendiri yang diamankan pihaknya dari Perumahan Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Minggu (21/6/2020) malam.
Mereka diamankan karena diduga terkait kasus pengrusakan dam penembakan di sebuah rumah Perumahan Green Lake City, Tangerang, serta pembacokan yang mengakibatkan satu orang tewas dan satu lainnya luka-luka di Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (21/6/2020) siang
Ke-30 orang itu termasuk John Kei, kata Nana sudah ditetapkan tersangka.
"Ke-30 orang itu diduga pelaku yang telah melakukan penganiayaan, kemudian pembunuhan, pengrusakan dan juga pelanggaran Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 51," kata Nana dalam konpers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/6/2020).
Menurut Nana, dari 30 orang itu sebelumnya sebanyak 25 orang diamankan dari Perumahan di Jalan Titian Indah Utama X, Bekasi.
"Tim yang sudah dibentuk melakukan penangkapan terhadap 25 orang dari rumah di Jalan Titian Indah Utama X, Kota Bekasi, Minggu malam.
"Bisa dikatakan rumah itu merupakan markas dari kelompoknya John Kei," kata Nana.
Dari sana katanya pihaknya melakukan pengembangan dan menangkap 5 orang lainnya dari tempat terpisah.
"Dari penangkapan ke-25 orang dilakukan pengembangan dan ditangkap 5 orang lagi. Jadi ada 30 orang yang diduga pelaku sudah kami amankan," kata Nana.
Menurut Nana, para pelaku ini berbagi peran dalam beraksi, baik saat melakukan pembacokan di Cengkareng dan penyerangan rumah Nus Kei di Green Lake City, Tangerang.
"Kami sampaikan pula untuk saudara John Kei ini baru dinyatakan bebas bersyarat pada Desember 2019 lalu.
"Namun kini kami proses secara hukum lagi karena melakukan aksi yang bisa dikatakan brutal di Cengkareng dan Tangerang. Dimana dalam pembacokan di Cengkareng, satu orang meninggal dunia," kata Nana.
Atas kasus di Cengkareng, Jakarta Barat, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia, Nana memastikan akan menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terkait hal itu.
Sebelumnya Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen menuturkan selain terkait aksi penembakan dan penyerangan di Green Lake City Tangerang, kelompok John Kei jugalah yang diduga melakukan aksi pembacokan di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu siang, dimana satu orang meninggal dunia dan satu lainnya luka-luka dimana empat jari tangannya putus.
"Jadi dua peristiwa itu, yang di Green Lake City dan di Cengkareng, saling terkait," kata Handik, Senin (22/6/2020).
Handik memastikan bahwa pihaknya sudah mengamankan John Kei dan C, yang diduga terlibat dalam dua peristiwa itu.
Motif penyerangan
Dalam kesempatan sama, Irjen Nana Sudjana menerangkan soal motif penyerangan kelompok John Kei
"Motifnya ini internal karena John Kei dan Nus Kei ini sebenarnya masih keluarga. Di mana dilandasi ataupun berdasarkan permasalahan pribadi, yakni karena adanya ketidakpuasan John Kei atas pembagian uang hasil penjualan tanah," kata Nana
Dari sana, kata Nana, keduanya saling mengancam melalui pesan di aplikasi smartphone.
Sehingga kata Nana, John Kei melalui aplikasi pesan smartphone menyuruh anak buahnya melakukan penyerangan kepada Nus Kei dan anak buahnya.
"Para pelaku ini HP-nya kami periksa dan kami dapati ada permufakatan jahat dan perencanaan sebelum kelompok John Kei beraksi," kata Nana.
Karena aksi pembacokan di Duri Kosambi, Cengkareng dan penyerangan rumah Nus Kei di Green Lake City, Tangerang, kata Nana, polisi melakukan penyelidikan dan membekuk 30 orang anggota kelompok John Kei.
Termasuk John Kei sendiri yang diamankan pihaknya dari Perumahan Taman Tytyan Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Minggu (21/6/2020) malam.
Mereka diamankan karena diduga terkait kasus pengrusakan dan penembakan di sebuah rumah Perumahan Green Lake City, Tangerang, serta pembacokan yang mengakibatkan satu orang tewas dan satu lainnya luka-luka di Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (21/6/2020) siang
Ke 30 orang itu termasuk John Kei, kata Nana sudah ditetapkan tersangka.
"Ke 30 orang itu diduga pelaku yang telah melakukan penganiayaan, kemudian pembunuhan, pengrusakan dan juga pelanggaran Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 51," kata Nana dalam konpers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/6/2020).
Menurutnya Nana, dari 30 orang itu sebelumnya sebanyak 25 orang diamankan dari Perumahan di Jalan Titian Indah Utama X, Bekasi.
"Tim yang sudah dibentuk melakukan penangkapan terhadap 25 orang dari rumah di Jalan Titian Indah Utama X, Kota Bekasi, Minggu malam. Bisa dikatakan rumah itu merupakan markas dari kelompoknya John Kei," kata Nana.
Dari sana katanya pihaknya melakukan pengembangan dan menangkap 5 orang lainnya dari tempat terpisah.
"Dari penangkapan ke 25 orang dilakukan pengembangan dan ditangkap 5 orang lagi. Jadi ada 30 orang yang diduga pelaku sudah kami amankan," kata Nana.
Menurut Nana, para pelaku ini berbagai peran dalam beraksi, baik saat melakukan pembacokan di Cengkareng dan penyerangan rumah Nus Kei di Green Lake City, Tangerang.
"Kami sampaikan pula untuk saudata John Kei ini baru dinyatakan bebas bersyarat pada Desember 2019 lalu. Namun kini kami proses secara hukum lagi karena melakukan aksi yang bisa dikatkan brutal di Cengkareng dan Tangerang. Dimana dalam pembacokan di Cengkareng, satu orang meninggal dunia," kata Nana.
Kuasa hukum bantah ada perintah menyerang
Kuasa Hukum John Kei, Anton Sudanto membantah bila kliennya memerintahkan anak buahnya menyerang rumah Nus Kei di Green Lake City, Tangerang, Banten, Minggu (21/6/2020).
Anton mengklaim, tidak ada bukti yang menunjukkan John Kei menginstruksikan anak buahnya untuk menyerang kediaman Nus Kei.
"Tentu itu kami membantah (John Kei perintahkan anak buahnya serang Nus Kei, Red), karena tidak ada bukti sama sekali," kata Anton saat menemani pemeriksaan John Kei di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Namun demikian, pihaknya menghormati penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian.
"Tetap ini masih dalam penyidikan. Jadi biarkanlah diuji dulu oleh penyidik kita lihat nanti seperti apa perkembangannya," jelasnya.
Di sisi lain, Anton enggan menanggapi materi kasus yang sedang dihadapi kliennya terlebih dahulu.
Saat ini, pihaknya masih mengkaji bukti yang ada untuk mengadvokasi kliennya tersebut.
"Saya tidak bisa ngomong materi ya. Tapi kami sudah dampingi beliau. Intinya kami akan kooperatif karena kami taat hukum," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul 11 Adegan Rekonstruksi Penyerangan oleh Anggota John Kei, Hadirkan Nus Kei
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: TribunJakarta
Kilas Peristiwa
Kilas Peristiwa: Ricuh di Rutan Salemba 2013, saat Kelompok John Kei Membabi Buta Tusuk Narapidana
Selasa, 21 Januari 2025
Kilas Peristiwa
Kilas Peristiwa: Tawuran Paling Sadis Kelompok John Kei vs Hercules 2012 Silam, Cengkareng Mencekam
Kamis, 29 Agustus 2024
Peristiwa Hari Ini
Peristiwa Hari Ini: Aksi Brutal John Kei 2020 Silam, Bawa 30 Anak Buah Habisi Kelompok Nus Kei
Sabtu, 22 Juni 2024
TRIBUNNEWS HIGHLIGHT
Bobby Dampingi Gibran di Medan, Pelaporan Terhadap Cak Imin, hingga Ganjar Puji Rocky Gerung
Sabtu, 18 November 2023
Live Update
Bentrokan Maut Antar-kelompok di Bekasi Kota Libatkan 12 Orang dari Eksekutor hingga Pemasok Senjata
Rabu, 8 November 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.