Kamis, 15 Mei 2025

Virus Corona

Pengambil Jenazah Covid-19 Secara Paksa dari Rumah Sakit Terancam Pidana 7 Tahun Penjara

Rabu, 10 Juni 2020 10:29 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Polisi mengingatkan keluarga pasien korban Virus Corona untuk mengikuti prosedur pengurusan korban Covid-19 dan mematuhi protokol kesehatan.

Warga yang beramai-ramai mengambil paksa jenazah korban Covid-19 atau jenazah PDP (pasien dalam pengawasan) yang tengah ditangani tenaga medis, bisa dijerat sanksi pidana atau hukuman penjara.

Mereka yang melanggar hukum akan dijerat dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Mereka bisa dikenai pasal kejahatan terhadap penguasa umum sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun," ujar Brigjen Pol Awi Setiono, Kepala Biro Penerangan Umum Mabes Polri, dalam wawancara dengan Kompas Tv, Selasa (9/6/2020) malam.

Polisi tetap akan mengusut setiap tindakan upaya paksa pengambilan jenazah yang diduga korban Covid-19 dari rumah sakit.

Awi Setiono memberi contoh, kasus pengambilan jenazah secara paksa di Makassar, Sulawesi Selatan, telah dilakukan penyidikan dan ada beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kasus Makassar sudah naik ke proses penyidikan. Di Makasar ada upaya kejahatan yang dilakukan lebih dari 2 orang," ujar Awi Setiono.

Mereka dikenai sanksi melawan penguasa umum karena tenaga medis adalah mereka yang diberi kewenangan secara regulasi untuk menangani korban Covid-19.

Polisi juga mengimbau pihak rumah sakit untuk mempercepat proses pemeriksaan korban Covid-19 yang meninggal dunia sehingga ada kepastian apakah yang bersangkutan positif atau negatif.

"Kalau negatif, silakan dimakamkan sesuai syariat Islam atau agama masing-masing, tapi tetap patuhi protokol kesehatan," katanya.

Sementara itu, dalam penelusuran Wartakotalive.com, ancaman hukuman terhadap penguasa umum itu diatur dalam KUHP, di antaranya Pasal 211, 212, 213, dan 214. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pengambil Jenazah Covid-19 Secara Paksa dari Rumah Sakit Terancam Pidana 7 Tahun Penjara

Editor: Aprilia Saraswati
Video Production: Bayu Romadi
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved