WOW Update
Viral Video Pungli Pengerjaan KTP di Kantor Kecamatan Batang Kuis, Bupati Deli Serdang Turun Tangan
TRIBUN-VIDEO.COM - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) pengurusan KTP elektronik terjadi di Kantor Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Aksi ini sempat direkam oleh seorang warga, yang kemudian viral di media sosial.
Dalam video tersbeut nampak seorang wanita sedang memegang sejumlah blangko KTP.
Ia juga nampak mengatakan apabila warga ingin KTP diproses cepat maka harus membayar sebesar Rp 100 ribu.
Dengan uang sebesar itu, maka KTP akan jadi dalam waktu seminggu.
"Cepat kena bayar Rp 100 ribu, bisa seminggu (siapnya),"ucapnya dalam video tersebut.
Dilansir TribunMedan.com, Selasa (9/6/2020), video ini rupanya telah diiketahui oleh Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan.
Bahkan ia meminta agar kasus tersebut diselidiki lebih lanjut.
Hal ini dibenarkan oleh Juru bicara Bupati, Haris Binar Ginting.
Haris menyebut, apabila oknum tersebut terbukti melakukan pungli maka akan dijatuhi sanksi.
"Sudah diperintahkan sama pak Bupati itu agar ditindaklanjuti Inspektorat. Kalau memang benar ya sudah pastilah ada sanksi yang akan dijatuhkan nanti,"ucap Haris Binar Ginting. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul VIRAL Oknum Pegawai ASN Minta Rp 100 Ribu, untuk Urus KTP Cepat di Kecamatan Batangkuis Deliserdang
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribun Medan
Live Update
Lakukan Tindakan Tak Senonoh dengan Live Streaming Pornografi, Pelaku Langsung Dibekuk Polda Sumut
Kamis, 17 April 2025
Viral News
LIVE: Wanita Tewas Dibunuh Teman 'Kumpul Kebo' di Deli Serdang, Dibuang ke Sumur & Ditutup Terpal
Kamis, 10 April 2025
Nasional
MENGERIKAN! Pria Bunuh Sang Pacar, Jasad Dibawa Keliling Pakai Motor Lalu Dibuang
Senin, 24 Maret 2025
VIRAL NEWS
Usai Bunuh Kekasih, Pria Sumut Bawa Mayat Pacar Keliling dengan Motor, Kaki Korban Sempat Terseret
Minggu, 23 Maret 2025
VIRAL NEWS
Kronologi Pria di Deli Serdang Bunuh Pacar, Kenal Lewat Aplikasi Kencan, Jalin Hubungan 1 Tahun
Minggu, 23 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.