Minggu, 11 Mei 2025

Wow Update

Respons Istana soal Vonis PTUN Terhadap Presiden Jokowi dan Menkominfo terkait Pemblokiran Internet

Kamis, 4 Juni 2020 11:51 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia dan Menteri Komunikasi dan Informatika bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

Keputusan ini pun ditanggapi oleh pihak istana.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/6/2020), Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono menyatakan pihaknya menghormati keputusan tersebut.

Kendati demikian, Dini mengungkapkan pemerintah belum memutuskan langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya.

Hal ini akan dibahas lebih lanjut dengan jaksa pengacara negara.

"Pemerintah menghormati putusan PTUN," kata Dini saat dihubungi, Rabu (3/6/2020).

"Yang jelas masih ada waktu 14 hari sejak putusan PTUN untuk putusan tersebut berkekuatan hukum tetap," lanjutnya.

Diberitakan, Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan Presiden Republik Indonesia dan Menkominfo bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

Pemblokiran internet ini dilakukan pada Agustus 2019 lalu menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat.

"Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan melanggar hukum,” kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (3/6/2020).

Pihak tergugat 1 adalah Menteri Komunikasi dan Informatika, sedangkan tergugat 2 adalah Presiden Republik Indonesia.

Majelis hakim menghukum tergugat 1 dan 2 membayar biaya perkara sebesar Rp457.000.

Menurut majelis hakim, Internet adalah netral, bisa digunakan untuk hal yang positif atau pun negatif.

Namun, jika ada konten yang melanggar hukum, maka yang harusnya dibatasi adalah konten tersebut.

Adapun penggugat dalam perkara ini adalah gabungan organisasi yakni AJI, YLBHI, LBH Pers, ICJR, Elsam dll.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Presiden RI Divonis Bersalah soal Blokir Internet di Papua, Ini Kata Istana

Editor: fajri digit sholikhawan
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved