Minggu, 19 April 2026

Terkini Metropolitan

Wali Kota Airin Pastikan PSBB Tangsel Diperpanjang, Rumah Ibadah dan Kios Kecil Boleh Buka

Minggu, 31 Mei 2020 21:45 WIB
TribunJakarta

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUN-VIDEO.COM, SERPONG - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany mengumumkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya, kembali diperpanjang mulai Senin (1/6/2020).

Hal itu disampaikan Airin usai memulangkan belasan peserta karantina di Rumah Lawan Covid-19, Serpong, Tangsel, Minggu (31/5/2020).

Seperti diketahui, PSBB Tangsel sudah dua kali diperpanjang sejak pertama kali diterapkan pada Sabtu (18/4/2020). PSBB kali ini merupakan perpanjangan ketiga kalinya alias periode ke empat.

Airin menjelaskan, setiap periode PSBB ada tujuan yang dicapai, dari mulai edukasi, sanksi hingga pendisiplinan.

"PSBB diperpanjang tentu akan berbeda. Seperti saya bilang, PSBB tahap pertama itu adalah sosialisasi edukasi, PSBB tahap kedua adalah penegakan aturan dengan sanksi, misalnya kita stikerisasi, kita peringatkan dan yang lainnya."

"Ketiga, bukan hanya penegakan sanksi saja, tapi juga bagaimana kita mengingatkan masyarakat, sehat itu tanggung jawab kita dan di dalam diri kita ada tanggung jawab kesehatan orang lain. Di PSBB ke empat, bagaimana kita meyakinkan lagi kepada masyarakat untuk mendisiplinkan diri," paparnya.

Namun ada yang membedakan, PSBB kali ini rumah ibadah boleh dibuka dan dipergunakan.

Tidak semua rumah ibadah, melainkan yang memenuhi syarat, bahwa tidak ada catatan angka kasus orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) ataupun positif yang tinggi, di sekitar wilayah rumah ibadah itu.

Selain angka kasus, R0 atau angka potensi penularan dan Rt angka potensi penularan setelah ada intervensi pemerintah, pun harus kecil.

Penggunaan rumah ibadah juga harus mendapat persetujuan gugus tugas dari tingkat RT sampai kecamatan.

"Rumah ibadah sesuai edaran Menteri Agama boleh dibuka dengan mengikuti protokol Covid-19 dan ada satu lagi di wilayah tersebut dilihat R0 dan Rt-nya. Dilihat berapa jumlah ODP, PDP dan positif," jelasnya.

Selain rumah ibadah, toko atau kios kecil pun dibolehkan beroperasi, asalkan mematuhi protokol kesehatan. 

"Kita fokus di rumah ibadah dulu, kedua kita lihat di toko-toko dan kios-kios yang kecil dulu. PSBB tetap akan berlaku besok, kita evaluasi dari rumah ibadah, sarana-prasarana lain," ujarnya.

Editor: Panji Anggoro Putro
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved