Rabu, 22 April 2026

Terkini Nasional

Pemkot Bogor Dorong Masyarakat Kembali Aktif di Tempat Ibadah, Protokol Kesehatan Diperketat

Jumat, 29 Mei 2020 23:51 WIB
Tribunnews Bogor

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUN-VIDEO.COM, BOGOR TENGAH - Bersiap menuju new normal, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengumumkan izin pelaksanaan aktivitas ibadah di rumah ibadah.

Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa Pemerintah Kota Bogor mendorong aktivasi rumah ibadah sebagai tempat beribadah.

Namun meski diizinkan untuk kembali mengadakan aktivitas ibadah, Pemkot Bogor tetap meminta agar pengelola atau pengurus tempat ibadah untuk memperketat protokol kesehatan.

Protokol kesehatan yang harus diperketat adalah penggunaan masker, penyediaan tempat cuci tangan, aturan menjaga jarak dan tidak bersentuhan atau bersalaman.

Sementara itu untuk protokol kesehatan di masjid, Bima bersama Dewan Masjid Indonesia Kota Bogor bersama Majelis Ulama Indonesia Kota Bogor menyepakati dan menandatangani untuk memperketat protokol kesehatan.

"Pemerintah kota bersama-sama dengan MUI Kota Bogor dan Dewan Masjid Indonesia menyepakati untuk menerapkan aturan protokol kesehatan agar rumah ibadah bisa tetap menjalankan aktivitas ibadah tapi tetap dengan memaksimalkan protokol kesehatan dan meminimalkan penularan," ujarnya.

Untuk itu Pemkot Bogor akan mengeluarkan surat edaran Wali Kota Bogor sebagai acuan protokol kesehatan di masjid.

"Saya juga baru menandatangani surat edaran Wali Kota tentang kegiatan keagamaan khususnya di masjid tetapi pada prinsipnya seluruh rumah ibadah kita minta untuk memberlakukan protokol kesehatan yang sangat ketat," katanya.

Untuk di masjid yang mengadakan salat lima waktu dalam sehari diminta agar tetap memperketat aturan protokol kesehatan.

Diantaranya adalah menyediakan sarana cuci tangan, melakukan pemeriksaan suhu tubuh jemaah menggunakan masker bagi pengurus ataupun jemaah, membawa sajadah masing-masing, tidak berjabat tangan, tidak bersentuhan, menerapkan jaga jarak sekitar dua meter, dianjurkan untuk membaca ayat pendek, mempersingkat khutbah dan wajib pengaturan ketat ketika masuk masjid dan tidak melampaui kapasitas masjid dan juga dianjurkan membaca alquran pribadi atau dari gawai pribadi dan bagi jemaah yang kurang sehat yang terdeteksi oleh petugas DKM masjid tidak diperkenankan untuk berjemaah di masjid.

"Kebijakan ini diprioritaskan bagi masjid dipemukiman warga bagi warga setempat disekitar masjid bisa melakukan ibadah di masjid tersebut dan kita juga mengimbau agar dalam beribadah di masjid tidak mengajak anak-anak di bawah 15 tahun dan lansia diimbau untuk ibadah di rumah," ujarnya.

Sementara itu di Kota Bogor masjid yang sudah memperketat protokol kesehatan adalah Masjid Baitur Ridwan di Jalan KS Abdullah Bin Nuh, Kota Bogor

Untuk tetap bisa digunakan menjalankan aktifitas ibadah sejak diberlakukan PSBB Masjid Baitur Ridwan memperketat protokol kesehatan.

Walaupun sebelum diberlakukan protokol kesehatan, DKM masjid Baitur Ridwan sejak awal rutin menjaga kebersihan masjid.

Di antaranya adalah dengan menyediakan sabun cair di setiap keran wudu.

Selain itu pihak DKM Masjid Baitur Ridwan telah melakukan antisipasi dan pencegahan penyebaran virus corona diantaranya dengan menyediakan tiga unit bilik disinfektan khusus yang dirancang untuk sterilisasi bagi setiap orang yang memasuki masjid.

Disetiap titik bilik disinfektan disediakan hand sanitizer.

jemaah yang datang sebelum masuk ke area masjid diperiksa suhu tubuh terlebih dahulu.

Selanjutnya setelah itu jemaah harus melewati bilik disinfektan.

Tidak hanya itu di lokasi wudu jemaah pun berjauhan.

Ketua DKM Masjid Baitur Ridwan, H. Firman Sidik Halim mengatakan bahwa protokol kesehatan diperketat.

"Setiap hari dilakukan sterilisasi dengan melakukan pengepelan lantai tempat beribadah sebelum dan sesudah salat lima waktu, dilakukan penyemprotan disinfektan diseluruh area masjid, jadi kami melakukan pembatasan dan menerapkan protokol kesehatan disini," jelasnya.

Firman menerangkan apabila suhu tubuhnya jemaah berada di angka 37,5, maka akan dipersilahkan untuk salat di rumah selain itu setiap jemaah yang tidak menggunakan masker, akan diberikan masker oleh petugas.

Untuk kegiatan salat berjemaah juga diberikan jarak khusus sekitar satu meter.

"Jumlah petugas yang mengawasi dan menjalankan protokol kesehatan sebanyak 4 orang, ditambah 4 orang marbot petugas kebersihan masjid, Kami mendukung kebijakan pemerintah dan setiap akan memasuki azan waktu salat, disiarkan dulu rekaman imbauan dari Pemkot Bogor berisikan surat edaran soal Covid-19," ucapnya. (*)

Editor: fajri digit sholikhawan
Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan
Sumber: Tribunnews Bogor

Tags
   #Pemkot Bogor

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved