Minggu, 11 Mei 2025

WOW Update

Sidang Suap Anggota DPR RI Digelar, Wahyu Setiawan Didakwa Terima Uang Rp 600 Juta dari Harun Masiku

Jumat, 29 Mei 2020 17:19 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan menerima hadiah berupa uang senilai Rp 600 juta terkait permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Pembacaan dakwaan tersebut dilakukan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/5/2020).

Dikutip dari Tribunnews.com, Wahyu didakwa bersama dengan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Jaksa menyebut pemberian uang tersebut kepada Wahyu dilakukan secara bertahap melalui perantara Agustiani.

"Terdakwa I (Wahyu Setiawan,-red) selaku anggota KPU RI periode 2017-2022 yang menerima hadiah atau janji berupa uang yang diterima melalui perantara Terdakwa II (Agustiani Tio Fridelina,-red) secara bertahap sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38,3 ribu atau setara Rp 600 juta," kata Takdir Suhan, JPU pada KPK saat membacakan surat dakwaan, Kamis (28/5/2020).

Upaya suap diberikan agar KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) PDI P dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan kepada Harun Masiku.

Suap itu diberikan oleh kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri bersama-sama dengan Harun Masiku, anggota PDI Perjuangan.

Menurut JPU, hal yang dilakukan oleh Wahyu Setiawan bertentangan dengan kewajibanya sebagai anggota KPU.

"Yang bertentangan dengan kewajiban Terdakwa I selaku anggota KPU periode tahun 2017-2022 yang termasuk penyelenggara negara," tuturnya. (*)

Atas perbuatan itu, terdakwa dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Dakwa Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Terima Suap Rp 600 Juta

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved