Minggu, 26 April 2026

Tribunnews Update

Lagi, Anggota TNI AD di Aceh Divonis 14 Hari Tahanan Karena Istri Posting soal Konser BPIP

Rabu, 20 Mei 2020 13:42 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - TNI AD kembali menghukum salah seorang prajuritnya lantaran ulah istri yang mem-posting sindiran kepada pemerintah di media sosial.

Kali ini, giliran Serda K, anggota Kodim Pidie yang dijatuhkan hukuman penahanan selama 14 hari dalam sidang pimpinan yang digelar Selasa (19/5/2020) pagi.

Dikutip dari Tribunnews.com, sidang tersebut dipimpin Jenderal Andika dan dihadiri Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Asisten Intelijen KSAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, dan Kepala Dinas Penerangan AD.

Sidang digelar lantaran Jenderal Andika banyak mendapat laporan soal posting-an istri Serda K yang merupakan anggota Kodim Pidie, Aceh.

Istri Serda K berinisial AL membuat postingan tentang konser Bersatu Melawan Corona yang diadakan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Pada unggahannya, AL menautkan pemberitaan portal online swararakyat.com dan memberikan keterangan "Semoga Allah mengampuni dosa2 mu pakde (emoticon)."

Al kemudian juga aktif memberikan komentar di dalam postingannya itu.

Dalam sidang tersebut, diputuskan Serda K dijatuhi hukuman penahanan ringan selama 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan media sosial oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.

Selain itu, TNI AD mendorong proses hukum terhadap istri Serda K. Perempuan berinisial AL itu diduga melanggar UU ITE.

Selanjutnya, sidang disiplin militer terhadap Serda K akan digelar besok, Rabu (20/5) pagi, di Makodim Pidie. (Tribun-video.com/ Rena Laila)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lagi, KSAD Andika Perkasa Jatuhkan Vonis 14 Hari Tahanan, Istri Anggota TNI Posting Soal Konser BPIP

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Rena Laila Wuri
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved