Minggu, 11 Mei 2025

WOW UPDATE

Istri Unggah Komentar Tentang Rezim Tumbang, Anggota TNI AD Ini Dijatuhi Hukuman 14 Hari Tahanan

Selasa, 19 Mei 2020 14:27 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang prajurit TNI, Sersan Mayor T (49) harus menjalani sidang penjatuhan hukuman disiplin di Mako Rindam Jaya, Senin (18/5/2020).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Komandan Secata Rindam Jaya Letkol Inf M Faishal Toar itu, Serma T dianggap lalai karena tak mengingatkan istri dalam menggunakan media sosial.

Seperti diketahui, istri Serma T berkomentar di media sosial Facebok yang berisi harapan agar pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat tumbang di akhir tahun ini.

Dilansir oleh Tribunnews.com, Serma T telah melanggar Undang-undang RI Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer (HDM), Peraturan Panglima TNI nomor 44 tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer, Kode Etik Militer (Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI).

Sebagai prajurit TNI AD, Sersan Mayor T juga dinyatakan tidak melaksanakan beberapa perintah yang telah dikeluarkan antara lain Surat Telegram Kasad Nomor ST/3029/2018 tanggal 1 November 2018 dan Surat Telegram Kasad Nomor ST/66/2020 tanggal 20 Januari 2020 tentang pelarangan anggota TNI baik jam dinas maupun di luar jam dinas untuk menghindari penyalahgunaan penggunaan medsos yang dilakukan oleh anggota beserta keluarganya.

Danrindam Jaya Kolonel Inf Ketut Gede Wetan Pastia menjelaskan atas perbuatannya tersebut, Serma T dijatuhi hukuman disiplin militer dari Dansecata selaku Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari.

Kolonel Ketut Gede Wetan Pastia mengimbau kepada seluruh personel militer dan keluarganya untuk dapat belajar dari peristiwa ini agar hal serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.

Seluruh personel TNI dan keluarganya dituntut harus bijak dalam menggunakan sosial media serta ikuti aturan dan kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh dinas.

Sebelumnya, anggota Persatuan Istri TNI AD itu diduga melanggar ketentuan di dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.

"Mendorong proses hukum terhadap saudari SD dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD," ujar dia.

Unggahan status yang dibuat SD diketahui dimuat pada akun Facebook-nya dan sempat ramai beredar di berbagai media sosial beberapa waktu lalu.

Dengan menggunakan Bahasa Jawa, SD menuliskan status tersebut.

"Mugo rezim ndang tumbang sblm akhir 2020 (semoga rezim segera tumbang sebelum akhir 2020)," tulis SD.

Seorang pengguna akun Facebook lainnya mencoba mengingatkan unggahan status SD.

"Iki istri TNI digaji dari uang negara kok malah koyo pemberontak (ini istri TNI digaji dari uang negara kok seperti pemberontak)," tulis pemilik akun Tri Triyanta mengingatkan.

Namun, SD justru kembali membalas pernyataannya, alih-alih memperbaiki unggahan statusnya.

"Sing gaji TNI bkn negoro ning rakyat. Duite seko rakyat (yang gaji TNI bukan negara tapi rakyat. Uangnya dari rakyat)," tulis SD. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Istrinya Unggah Status 'Rezim Tumbang' via Medsos, Prajurit TNI Rindam Jaya Ditahan Selama 14 Hari

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved