Terkini Nasional
Tunjangan Hari Raya, Pendapatan Non Upah yang Wajib Dibayarkan kepada Pekerja Menjelang Hari Raya
TRIBUN-VIDEO.COM - Tunjangan Hari Raya atau biasa disebut THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.
THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Hari raya keagamaan yang dimaksud adalah hari raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, hari raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katholik dan Protestan, hari raya Nyepi bagi pekerja beragama Hindu, hari raya Waisak bagi pekerja beragama Budha dan hari raya Imlek bagi pekerja yang beragama Konghucu.
THR merupakan kewajiban bagi Pengusaha.
Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja minimal 3 bulan secara terus menerus atau lebih.
THR tersebut hanya diberikan satu kali dalam satu tahun berdasarkan hari raya keagamaan pekerja.
Dasar Hukum
Pemerintah Indonesia menetapkan dasar hukum THR melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”).
Peraturan ini terdiri dari 13 pasal dan mulai diberlakukan saat diundangkan, pada tanggal 8 Maret 2016.
Di dalam Pasal 3 angka 2 Permenaker 6/2016 disebutkan bahwa pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Ketentuan ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang menetapkan bahwa pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah yang memiliki masa kerja minimal tiga bulan.
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-04/MEN/1994, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Cara Menghitung
Cara menghitung THR yang diterima oleh Pekerja, diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-04/Men/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan sebagai Berikut;
Besarnya THR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 ditetapkan sebagai berikut;
Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih besar 1 (satu) bulan upah;
Pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.
Aturan
Konsekuensi pengusaha tidak bayar THR, maka pengusaha tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pengupahan sebagaimana diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah.
Jika THR tidak dibayarkan oleh pengusaha, maka mengadulah kepada Dinas Tenaga Kerja setempat.
Apabila Disnaker setempat tidak memproses pengaduan mengenai THR, maka Disnaker telah melakukan pelanggaran publik yang merupakan hak anda selaku warga negara, maka anda dapat mengadukan pegawai Disnaker tersebut kepada Ombudsman, yang merupakan lembaga yang melakukan pengawasan dan memastikan terselenggaranya pelayanan publik sebaik-baiknya.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsWiki dengan Judul Artikel: Tunjangan Hari Raya (THR)
Video Production: Panji Yudantama
Sumber: TribunnewsWiki
TRIBUN VIDEO UPDATE
Ngamuk Tagih THR, Pria di Soreang Bawa Golok Datangi Rumah Warga, Kini Ditangkap
Jumat, 4 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Daftar Golongan PNS Tak Dapat THR dan Gaji Ke-13, Diatur Dalam Pasal 8 PP Nomor 11 Tahun 2025
Senin, 24 Maret 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Meski Edaran Beri THR Rp 1 Juta di Jakbar Tuai Polemik, Rano Karno Ogah Tegur Pengurus RW
Sabtu, 15 Maret 2025
BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Ribuan Driver Ojol Geruduk Kemnaker Tuntut THR, Wamenaker Turun Tangan
Senin, 17 Februari 2025
VIRAL NEWS
Driver Ojol Geruduk Kemnaker Tuntut THR hingga Minta Dianggap sebagai Pekerja Bukan Mitra
Senin, 17 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.