Minggu, 11 Mei 2025

WOW UPDATE

Jokowi Resmi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Besaran Kenaikan Kelas I dan II Hampir 100 Persen

Rabu, 13 Mei 2020 16:54 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO - Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Hal ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (13/5/2020) aturan tersebut sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pada Pasal 34 mengatur besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Bunyi pasal 34 point B menyebutkan bahwa untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya, iuran peserta mandiri kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 150 ribu.

Lalu, peserta iuran mandiri kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 100 ribu.

Sedangkan, peserta iuran peserta mandiri kelas III naik dari Rp 25.500,- menjadi Rp 35 ribu.

Perpres Nomor 64 tahun 2020 menjelaskan ketentuan besaran iuran tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Dalam Perpres tersebut, Jokowi juga resmi membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri sebesar 100 persen yang berlaku mulai April 2020 lalu.

Dengan demikian, maka iuran BPJS yang naik sejak Januari 2020 sebesar Rp42 ribu untuk kelas III kembali menjadi Rp25.500, kelas II dari Rp110 ribu menjadi Rp51 ribu, dan kelas I dari Rp160 ribu menjadi Rp80 ribu.

Hal itu tertuang dalam Pasal 34 ayat 7 dan 8.

Pembatalan kenaikan iuran itu merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA).

Putusan MA diterima pemerintah pada 31 Maret 2020 berdasarkan surat dari Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor: 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materiil Reg. No. 7P/HUM/2020.

Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01/2011 tentang Hak Uji Materiil, Pemerintah mempunyai waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari untuk melaksanakan Putusan MA tersebut yang terhitung berakhir pada 29 Juni 2020. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Teken Perpres 64 Tahun 2020 Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Berikut Rinciannya

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved