Minggu, 11 Mei 2025

Wow Update

Sidak ke Pasar Baleendah, Disperindag Kabupaten Bandung Pastikan Tak Ada Daging Babi yang Dijual

Rabu, 13 Mei 2020 16:22 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bandung, Jawa Barat melakukan pemeriksaan di Pasar Baleendah, Selasa (12/5/2020).

Hal ini menyusul dengan terbongkarnya kasus 63 ton daging babi yang dijual seolah daging sapi.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan agar daging babi tersebut tidak beredar luas di pasar di Kabupaten Bandung.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Disperindag Kabupaten Bandung Popi Hopipah menyatakan pihaknya melakukan rapid test terhadap daging sapi untuk memastikan keasliannya.

"(Rapid test) agar lebih meyakinkan kepada masyarakat bahwa daging babi di atas namakan daging sapi itu tak tersebar luas ke pasar-pasar," kata Popi.

Popi mengatakan, Disperindag Kabupaten Bandung bekerja sama dengan tim Satgas Pangan Kabupaten Bandung untuk melakukan operasi mendadak (sidak) di Pasar Baleendah.

Beberapa sample daging di kios-kios resmi itu pun diambil untuk diperiksa, dan hasilnya semua daging aman dikonsumsi.

"Dilakukan rapid test untuk daging sapi, alhamdulilah hasilnya negatif," kata Hopipah.

Dikatakan, pihak Diseprindag pun telah mendata ulang para pedagang daging sapi resmi, termasuk mencatat asal muasal daging sapi yang dijual para pedagang tersebut, sehingga ketika ditemukan daging palsu akan mudah untuk dilacak.

"Sudah didata ulang, jadi daging sapi yang diedarkan di Kabupaten Bandung itu dari tempat pemotongan di lingkungan Pemkab Bandung dan pengadaan dari Pasar Ciroyom," katanya.

Seperti diketahui, polisi mengungkap peredaran daging sapi palsu yang ternyata daging babi.

Empat orang tersangka pun telah diamankan yakni T (54), MP (46), AR (38) dan AS (39).

Menurut Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, asal muasal daging babi tersebut dikirim teman pelaku T dan MP dari Solo, Jawa Tengah.

Selama setahun mengontrak di Kabupaten Bandung, sudah kurang lebih 63 ton daging babi diterima pelaku.

"Dalam satu minggu itu mereka mengirim kurang lebih 600 kilogram per minggu, dari Solo," ungkap Hendra.

Menurut Hendra, daging babi yang telah dioplos dengan boraks agar menyerupai daging sapi itu dijual di pasar melalui pengecer dengan harga Rp70.000 hingga Rp90.000 per kilogram.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal 91A Jo pasal 58 ayat 6 UU RI nomor 41 tahun 2014, tentang peternakan dan kesehatan hewan, lalu pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

"Ancaman pidana 5 tahun penjara," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Disperindag Pastikan Daging Sapi Oplosan Babi Tak Tersebar di Pasar Bandung

Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved