Minggu, 11 Mei 2025

WOW UPDATE

Menlu Retno Marsudi Sebut Pelarungan ABK atas Persetujuan Keluarga

Jumat, 8 Mei 2020 11:41 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah Indonesia buka suara terkait dengan pemberitaan pelarungan anak buah kapal (ABK) ke laut oleh kapal berbendera China.

Menurut Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi video pada Kamis (7/5/2020), mengatakan, pelarungan ABK tersebut dilakukan atas persetujuan keluarga.

Dilansir oleh Kompas.com, Retno berujar ABK berinisal AR tersebut merupakan awak kapal dari Kapal Long Xin 629.

Pada 26 Maret 2020, AR mengaku sakit dan dipindah ke Kapal Tian Yu untuk diobati.

Namun, belum sempat mendapatkan pengobatan, AR meninggal dunia pada 27 Maret 2020.

Kemudian pihak kapal disebut telah menghubungi pihak keluarga dan mendapat surat persetujuan tertanggal 30 Maret 2020.

"Dari informasi yang diperoleh KBRI, pihak kapal telah memberitahu pihak keluarga dan mendapat surat persetujuan pelarungan di laut dari keluarga tertanggal 30 Maret 2020, pihak keluarga juga sepakat menerima kompensasi kematian dari kapal Tian Yu 8," kata Retno.

Retno mengatakan, sebelum jenazah AR yang dilarung ke laut, pada Desember 2019, dua ABK Indonesia yang meninggal dunia di Kapal Long Xin 629 juga diperlakukan sama.

Dua ABK Indonesia itu meninggal dunia saat berlayar di Samudera Pasifik.

"Terkait dua WNI, Desember itu KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik meminta penjelasan atas kasus ini," ujar dia.

Berdasarkan hal tersebut, Retno mengatakan, Pemerintah Indonesia sudah menyampaikan nota diplomatik kepada Kemenlu China untuk mengklarifikasi pelarungan terhadap ABK tersebut.

Menurut Menlu Pihak Kemenlu China menyatakan, pelarungan terhadap ABK Indonesia dilakukan sesuai ketentuan kelautan international.

"Kemlu RRT menjelaskan bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktik kelautan international untuk menjaga kesehatan awak kapal sesuai ketentuan ILO," ucap dia.

Kendati demikian, Retno memastikan, Pemerintah Indonesia tetap meminta bantuan Pemerintah China untuk menyelidiki kapal-kapal yang terlibat, kondisi situasi kerja dan perlakuan terhadap pekerja.

"Jadi kita minta otoritas RRT untuk dilakukan penyelidikan, dan kedua, kita juga akan berusaha untuk melakukan penyelidikan dan mendapatkan klarifikasi apakah pelarungan sudah dilakukan sesuai standar ketentuan ILO," kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menlu Sebut ABK Indonesia Dilarung ke Laut atas Persetujuan Keluarga"

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved