WOW UPDATE
Ini Jadwal dan Rincian Lengkap PNS serta Anggota TNI/Polri yang Mendapatkan Pencairan THR
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk para pegawai negeri sipil (PNS) serta untuk para anggota TNI dan Polri dipastikan akan diberikan sesuai dengan jadwal.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/5/2020) seperti dilansir oleh Kompas.com.
"Kiranya perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan belanja negara tahun 2020, termasuk kebijakan pemberian THR yang anggarannya berasal dari APBN dan/atau APBD," tulis Sri Mulyani dalam salinan suratnya.
THR tersebut dapat dicairkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya.
"THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal THR tersebut belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," jelas Sri Mulyani.
Kendati demikian, tak semua PNS akan mendapatkan THR pada lebaran kali ini.
Hal ini menyusul penghematan anggaran akibat penanggulangan pandemi Covid-19.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan per tanggal 30 April 2020.
Adapun daftar PNS yang tidak dapat THR adalah sebagai berikut:
1. Pejabat Negara, kecuali Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
2. Wakil Menteri
3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Pimpinan Tinggi atau dalam jabatan setara Jabatan Pimpinan Tinggi.
4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama atau dalam jabatan setara Jabatan Fungsional Ahli Utama.
5. Dewan Pengawas BLU.
6. Dewan Pengawas LPP.
7. Staf Khusus di lingkungan kementerian.
8. Hakim Ad hoc.
9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
10. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, atau pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama.
11. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
12. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Di sisi lain, pemerintah tengah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 29 triliun untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Angka tersebut lebih rendah daripada anggaran THR tahun lalu senilai Rp 35 triliun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Catat, Ini Jadwal Pencairan THR PNS dan TNI/Polri
Reporter: Febby Mahendra
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Kompas.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Sri Mulyani Kritik Tarif Trump Buat Ekonom Tertawa: Tak Ada Landasan Ilmu Ekonomi, Jadi Tak Berguna
Rabu, 9 April 2025
Terkini Nasional
Strategi Pemerintah soal Tarif Baru Trump, Menkeu Singgung Peluang Cari Negara Tujuan Ekspor Baru
Selasa, 8 April 2025
TRIBUN VIDEO UPDATE
Ngamuk Tagih THR, Pria di Soreang Bawa Golok Datangi Rumah Warga, Kini Ditangkap
Jumat, 4 April 2025
viral
VIRAL KETAHUAN Minta THR Rp 165 Juta ke Perusahaan, Kades Klapanunggal Bogor Kini Minta Maaf
Senin, 31 Maret 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Daftar Golongan PNS Tak Dapat THR dan Gaji Ke-13, Diatur Dalam Pasal 8 PP Nomor 11 Tahun 2025
Senin, 24 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.