WOW UPDATE
Mahfud MD Sebut Ada Wacana Relaksasi PSBB, Achmad Yurianto Membantah
TRIBUN-VIDEO.COM - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto membantah wacana relaksasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk masyarakat.
Bantahan itu dilontarkan oleh Yurianro saat dihubungi oleh Tribunnews.com, Senin (4/5/2020).
Wacana tersebut sempat disinggug oleh Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya.
"Tidak ada (pelonggaran atau relaksasi PSBB)," ujar Yurianto.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan tersebut mengatakan teknis pelaksanaan PSBB adalah kewenangan masing-masing pemerintah daerah.
Sehingga pemeritah pusat disebut Yurianto hanya fokus pada kerangka kebijakan semata.
"Teknis pelaksanaan PSBB itu kewenangan daerah sesuai Perda-nya masing masing. Pusat hanya kerangka kebijakan saja," jelas Yurianto.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan saat ini pemerintah tengah memikirkan apa yang ia sebut relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena sejumlah pertimbangan.
Relaksasi PSBB yang dimaksud Mahfud adalah pelonggaran-pelonggaran dalam penerapan aturan PSBB namun dalam praktiknya tetap mempertimbangkan aspek keselamatan.
Sejumlah pertimbangan terkait relaksasi PSBB yang disebut Mahfud antara lain keluhan masyarakat yang kesulitan mencari nafkah dan belanja.
Selain itu pemerintah juga mempertimbangkan tingkat stres masyarakat.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Bantah Adanya Wacana Pelonggaran PSBB
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Jokowi Terancam Pidana? Mahfud MD Blak-Blakan soal Ijazah Palsu: "Sah Presiden, Tapi Masuk Bui!"
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
PN Dinilai akan Tolak Gugatan soal Ijazah Jokowi, Mahfud MD Sebut Eks Presiden Tak Utang ke Siapapun
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.