Senin, 12 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Pemprov DKI Jakarta Berencana Bebaskan Tarif Rusunawa di Tengah Pandemi Corona

Minggu, 3 Mei 2020 16:12 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Untuk meringankan beban warganya, Pemprov DKI Jakarta berencana membebaskan uang retribusi rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di tengah pandemi corona.

Kebijakan itu diambil lantaran banyaknya penghuni rusun yang tidak mampu membayar sewa akibat dampak wabah corona.

Dilansir oleh Kompas.com, hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko.

"Pemprov DKI menyiapkan relaksasi terkait keringanan pembayaran retribusi sewa bagi warga rusun," ujar Sarjoko saat dihubungi Kompas.com, Minggu (3/5/2020).

Namun Sarjoko mengaku belum tahu hingga kapan pembebasan tarif tersebut berlaku.

"Sepertinya Pak Gubernur akan memberikan pembebasan, tapi belum tahu pasti untuk berapa lamanya," kata dia.

Sarjoko mengatakan Pemprov DKI saat ini masih menyusun keputusan gubernur terkait keringanan tarif sewa rusun.

Keputusan gubernur itu akan mengatur detail mengenai keringanan yang akan diberikan.

"Kami masih menunggu terbitnya kepgub yang akan mengatur relaksasi berbagai retribusi, termasuk di dalamnya retribusi rusunawa," kata Sarjoko.

Untuk diketahui, mayoritas penghuni rusunawa yang dikelola Pemprov DKI, tidak mampu membayar pajak akibat kesulitan ekonomi di tengah pandemi corona.

Mereka dengan kolektif menyurati Dinas Perumahan untuk meminta keringanan pembayaran tarif sewa.

(Tribun-Video.com/Inung Pratama)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Akibat Wabah Covid-19, Pemprov DKI Berencana Bebaskan Tarif Sewa Rusun

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Muhammad Nur Rohmad
Video Production: Aditya Wisnu Wardana
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved