Senin, 12 Mei 2025

WOW Update

Novel Baswedan Yakin Penganiayaan Dirinya Berkaitan dengan Kasus Besar yang Ia Tangani

Jumat, 1 Mei 2020 15:10 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kembali digelar, Kamis (30/4/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam sidang tersebut, Novel menduga penganiayaan berupa penyiraman air keras terhadap dirinya berkaitan dengan kasus yang sedang ditanganinya kala itu.

Dilansir oleh Tribunnews.com, seperti diketahui, Novel merupakan penyidik senior KPK yang menangani banyak kasus besar.

Ia pun tak yakin kasus ini berkaitan dengan persoalan pribadinya.

"Sebagai seorang penyidik, saya mengalami hal itu dan saya punya pengalaman terkait investigasi yang saya yakini ada," papar Novel.

"Tak mungkin terkait hal pribadi saya, karena ini melibatkan tugas saya, sebab ada tugas pengamatan, pengintaian, dan eksekutor," imbuhnya.

Bukan cuma itu, Novel juga menyebut apa yang ia katakan bukan hanya berdasar argumen saja.

Namun juga berdasarkan laporan dari Komnas HAM yang menyebut bahwa kasus ini dilakukan secara terorganisir.

Sebelum peristiwa penganiayaan terhadap dirinya terjadi, Novel menjelaskan tengah menangani kasus impor daging yang melibatkan Basuki Hariman.

Novel menceritakan, kala itu sempat terjadi kehebohan terkait pemberian uang kepada diduga oknum penegak hukum.

"Saat itu ada penanganan perkara terkait dengan surat yang itu dilakukan oleh tersangka Basuki Hariman, dan saat itu ada sedikit kehebohan pemberian sejumlah uang kepada yang diduga oknum-oknum penegak hukum, dan ini kemudian jadi pembicaraan."

"Bahkan, ada penyidik dan penyelidik di KPK yang sengaja dikirimkan oleh seorang petinggi-petinggi kepolisan," kata Novel.

Dirinya bahkan diperbincangkan sebagai penyidik yang mengoordinasikan sejumlah satgas untuk menargetkan para petinggi Polri, meski diketahui dirinya membantah hal itu.

Bukan hanya itu, Novel saat itu juga sedang menyelidiki kasus megakorupsi e-KTP dengan sasaran Setya Novanto

"Saat itu terkait pidana penyelewengan uang, saya sampaikan ke BPK saat itu dan cerita-cerita itu bocor ke luar. Saya enggak tahu bagaimana prosesnya bisa sampai diketahui orang-orang di luar KPK," katanya.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.

Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020).

Sidang tersebut dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Novel Baswedan Meyakini Penyiraman Air Keras yang Menimpanya Terkait Penanganan Kasus

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved