virus corona
603 Perusahaan Langgar Aturan PSBB, Pemprov DKI Jakarta Tutup 89 Perusahaan
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUN-VIDEO.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih diterapkan di DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta menemukan adanya 603 perusahaan yang melanggar PSBB.
Dikutip dari TribunJakarta.com, Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menuturkan, temuan itu berdasarkan hasil sidak yang dilakukan pihaknya sejak 14 April hingga 27 April 2020.
Dari jumlah tersebut, Pemprov DKI Jakarta menutup sementara 89 perusahaan/tempat usaha yang tidak dikecualikan selama PSBB di Jakarta, seperti yang diatur dalam Pergub 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB di Jakarta.
Dalam Pergub itu disebutkan bahwa hanya ada 11 sektor usaha yang boleh beroperasi selama PSBB di Jakarta, yaitu bidang kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, dan energi.
Kemudian, sektor komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, serta utilitas publik.
"Kami tutup sementara 89 perusahaan yang tidak termasuk ke dalam 11 sektor yang disebutkan dalam peraturan," ucapnya, Senin (27/4/2020).
Andri Yansyah menjelaskan, puluhan perusahaan itu berada di lima kota administrasi di ibu kota.
Rinciannya, sebanyak 30 perusahaan berada di Jakarta Selatan, 21 perusahaan di Jakarta Barat, 18 ada di Jakarta Utara, 13 di Jakarta Pusat, dan 7 di Jakarta Timur.
"Penutupan sementara dilalukan hingga berakhirnya masa PSBB atau sampai 22 Mei 2020," ujarnya saat dikonfirmasi.
Selain menutup puluhan perusahaan/tempat usaha selama PSBB, Disnakertrans DKI Jakarta juga memberi teguran terhadap 514 perusahaan yang belum menjalankan protap kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
Adapun perusahaan ratusan perusahaan ini masih dapat beroperasi selama PSBB lantaran termasuk dalam 11 sektor yang dikecualikan dalam Pergub 33/2020 dan ada juga perusahaan yang memiliki izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Terkait sanksi administrasi yang mungkin diberikan terhadap ratusan perusahaan/tempat usaha itu, Andri mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Kemenperin.
"Tugas kita hanya melalukan pembinaan dan pelaporan saja, (mengenai sanksi) kami serahkan ke Kemenperin," kata Andri. (TribunJakarta.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pemprov DKI Jakarta Tutup 89 dari 603 Perusahaan Pelanggar PSBB
Sumber: TribunJakarta
Viral
Viral Mobil Pemprov Jakarta Pakai Pelat Palsu! Kepergok Patroli Polres Bogor di Cisarua Puncak
Senin, 6 April 2026
LIVE UPDATE
Ikut Arahan Pusat, Pemprov DKI Terapkan WFH untuk ASN Setiap Hari Jumat, Pramono Beri Catatan
Rabu, 1 April 2026
LIVE UPDATE
Hari Pertama Kerja, Pemprov DKI Jakarta Gelar Halalbihalal, ASN Padati Balai Kota, Antre Sejak Pagi
Rabu, 25 Maret 2026
LIVE UPDATE
Kritik Pedas DPRD dari PSI ke Pemprov DKI Jakarta: Lalai Awasi Lapangan Padel di Permukiman
Kamis, 26 Februari 2026
LIVE UPDATE
Pemprov Jakarta Impor Sapi dari Australia, Tahap Awal 3.139 Ekor Sudah Tiba di Tanjung Priok Jakut
Selasa, 24 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.