WOW UPDATE
Program Asimilasi Narapidana Membuat Resah, Yasonna Laoly Digugat Tiga LSM ke PN Surakarta
TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly digugat oleh tiga lembaga swadaya (LSM) ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah.
Yasonna digugat terkait dengan kebijakan asimilasi terhadap 30.000 narapidana di tengah pandemi Covid-19 pada Kamis (23/4/2020).
Tiga LSM tersebut yakni Yayasan Mega Bintang, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidak-adilan Independen, dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum (LP3H).
Dilansir oleh Kompas.com, Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya menuturkan, gugatan tersebut berangkat dari dampak kebijakan pembebasan 30.000 napi yang justru membuat warga resah.
"Di mana para napi yang telah dilepas sebagian melakukan kejahatan lagi dan menimbulkan keresahan pada saat pandemi corona," ujar Boyamin, Minggu (26/4/2020).
Adapun tergugat adalah Kepala Rutan Surakarta, Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah, dan Menkumham Yasonna Laoly.
Boyamin menyatakan, napi yang kembali berulah telah membuat warga di Surakarta waspada.
Menurutnya, warga Surakarta terpaksa mengantisipasi ulah napi asimilasi dengan cara beronda.
Bahkan, tak sedikit di antara mereka harus mengeluarkan biaya untuk membuat portal di jalan masuk gang perkampungan.
Agar dapat mengembalikan rasa aman, tiga LSM tersebut kemudian menggugat Menkumham supaya dapat menarik napi asimilasi kembali ke lapas.
Bukan cuma itu, mereka juga meminta pihak Kemenkumham untuk melakukan seleksi ketat kepada para napi tersebut apabila akan melakuka kebijakan asimilasi lagi.
"Untuk mengembalikan rasa aman maka kami menggugat Menkumham untuk menarik kembali napi asimilasi dan dilakukan seleksi dan psikotest secara ketat jika hendak melakukan kebijakan asimilasi lagi," jelas dia.
Di sisi lain, Boyamin mengatakan gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Surakarta dikarenakan dirinya pada saat itu tengah menjalani work from home (WFH) di Surakarta.
Sehingga gugatan tersebut fokus pada kasus yang terjadi di Surakarta.
"Toh kalau nanti dikabulkan hakim, maka otomatis akan berlaku di seluruh Indonesia," kata Boyamin.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tak menampik bahwa ada napi yang sebelumnya dibebaskan melalui program asimilasi kembali melakukan kejahatan.
Setidaknya, menurut pihak Kemenkumham, tercatat ada belasan napi yang kembali melakukan kejahatan setelah dibebaskan.
"Yang paling menonjol adalah melakukan tindak pidana lagi. Sampai hari ini kalau tidak salah ada 12 hingga 13 yang melakukan tindak pidana," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Asimilasi dan pembebasan bersyarat diberikan kepada lebih dari 36.000 narapidana untuk menghindari penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan.
Meski demikian, Nugroho menilai, perlu diketahui juga berapa banyak jumlah tahanan yang ditangkap aparat kepolisian baik di tingkat polres maupun polsek selama masa pandemi Covid-19.
Data tersebut kemudian perlu dibandingkan dengan jumlah eks narapidana yang melakukan kejahatan berulang setelah dibebaskan.
Menurut dia, masih adanya kejahatan yang terjadi selama pandemi Covid-19 ini tidak terlepas dari persoalan perekonomian yang ada.
"Ini jujur saja, fakta bahwa jangankan yang mantan napi, yang sudah bekerja di beberapa mal saja sudah jadi pengangguran. Mau makan apa karena di-PHK," ucap dia.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Asimilasi 30.000 Napi Bikin Resah Warga, Yasonna Laoly Digugat ke PN Surakarta
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Sumber: Kompas.com
Tribun Wow Update
Kaesang Pasang Badan Bela Gibran yang Didesak Dimakzulkan, Tegas Minta Publik Hormati Konstitusi
Sabtu, 26 April 2025
Tribun Wow Update
Penggugat Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Mundur seusai Jadi Tersangka, Zaenal Mustofa Ungkap Alasan
Sabtu, 26 April 2025
Tribun Wow Update
Viral Video Bocah SMP Urus Pemakaman Ayah Sendirian Tanpa Keluarga, Menangis di Samping Jenazah
Jumat, 25 April 2025
Tribun Wow Update
Mantan Menteri Dipolisikan gegara Tuduh Ijazah Jokowi Palsu, Dinilai Lakukan Pengasutan Publik
Kamis, 24 April 2025
Tribun Wow Update
Jokowi Laporkan Empat Orang ke Polisi, Tuduhan Ijazah Palsu Dinilai Serang Martabat Presiden Ke-7
Rabu, 23 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.