Saat Pintu Didobrak Bupati Katingan Tanpa Busana Bersama Teman Wanitanya
TRIBUN-VIDEO.COM, KATINGAN - Penyidik kepolisian Polres Katingan Kabupaten Katingan Kalimantan Tengah, Kamis (5/1/2017), masih memproses kasus dugaan perzinahan yang diduga dilakukan oleh Bupati Katingan Ahmad Yantenglie.
Kapolres Kabupaten Katingan, AKBP Tato Pamungkas, mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan penyidikan terkait laporan dari Aipda Sulis Kepala SPKT Katingan Hilir, terkait perselingkuhan yang dilakukan istrinya tersebut.
"Saat ini masih dalam lidik kami." ujar Kapolres.
Informasi terhimpun, menyebut, kronologis kejadian, pada saat korban pulang dari Sampit setelah tiba dirumah mau mencari kunci rumah namun tidak ada karena dibawa istri korban (Farida Yeni).
Karena alasan dinas malam kemudian korban mencari Farida Yeni ke Rumah Sakit Mas Amsyar Kasongan namun Farida Yeni tidak ada ditempat.
Kemudian korban mencari Farida Yeni ke Jalan Nangka.
Setibanya korban di jalan nangka korban melihat tas, rokok milik Farida Yeni di sebuah rumah. Melihat hal tersebut korban langsung mendobrak pintu depan rumah kemudian memeriksa ke kamar.
Lalu apa yang ditemukan? Sulis panggilan akrabnya, menemukan istrinya, Farida Yeni sedang tertidur dengan Ahmad Yantenglie dalam keadaan tanpa busana. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Katingan Hilir.(Tribun Kalteng/Faturahman)
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Banjarmasin Post
Ngabuburit Asyik
Pasar Kuliner Pelabuhan Rambang Palangka Raya, Menanti Maghrib di Tepi Sungai Kahayan
Rabu, 18 Maret 2026
LIVE UPDATE
Sorakan Histeris Penonton Warnai Sampit Expo 2026, Juwita Bahar Jadi Bintang Tamu Hebohkan Panggung
Jumat, 16 Januari 2026
Regional
Hujan Diperkirakan Iringi Kepulangan Jemaah Haul Guru Sekumpul, BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem
Senin, 29 Desember 2025
Selebritis
Mawa Rela Melepas Insanul Fahmi, Tegaskan Ogah Dimadu dan Tak Mau Mempertahankan Rumah Tangga
Sabtu, 27 Desember 2025
TRIBUNNEWS UPDTAE
Tersangka Korupsi Mendadak Tak Bisa Jalan, Rugikan Negara Rp 1,3 T, Kejati: Syok Berat
Kamis, 25 Desember 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.