Senin, 12 Mei 2025

WOW UPDATE

Dishub Jateng Larang Kendaraan Tanpa Surat Jalan Melintas, Jika Melanggar akan Diputarbalikkan

Jumat, 24 April 2020 17:17 WIB
Tribun Jateng

TRIBUN-VIDEO.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah melarang seluruh kendaraan pribadi yang berasal dari arah Jawa Barat dan DKI Jakarta untuk melintasi Jawa Tengah yang tak membawa surat jalan dari Gugus Tugas Covid-19 setempat.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah, Satriyo Hidayat seusai melakukan video conference dengan Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (23/4/2020).

Dilansir oleh TribunJateng.com, Satriyo mengatakan, pihaknya akan meminta kendaraan tanpa surat jalan tersebut untuk putar balik.

Aturan tersebut mulai berlaku pada 24 April 2020 hingga 7 Mei 2020.

Tilang baru akan diberlakukan oleh kepolisian pada 8 Mei 2020.

Sejumlah kendaraan yang masih diperbolehkan melintas antara lain kendaraan logistik, kendaraan yang bertujuan khusus milik pemerintah, dan kendaraan pribadi yang dilengkapi surat jalan untuk meneruskan perjalanan tertentu.

"Artinya, mereka yang diloloskan kalau sudah mempunyai surat keterangan dari gugus tugas asal, baru bisa lewat."

"Selain itu semua, kendaraan dari yang dikecualikan itu diputarbalikkan untuk menuju asal perjalanan," tegas Satriyo sesuai rilisnya.

Sejumlah pos pemeriksaan atau checkpoint akan diberlakukan di sejumlah tempat.

Yakni Terminal Truk Losari Brebes, Gerbang Tol Pejagan, Terminal Bus Kota Tegal, Lapangan Wanareja, dan Gerbang Tol Pungkruk.

Apabila nanti Surabaya Raya menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maka Dishub Jateng akan menambah checkpoint di wilayah Sarang, Cepu dan Solo.

"Penambahan check point yakni Sarang, Cepu dan Solo.

Jadi kendaraan dari arah timur masuk Jateng akan dikembalikan lagi," ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Mobil Pribadi Tanpa Surat Gugus Tugas Covid-19 Dilarang Masuk Jateng, Mulai 24 April-7 Mei 2020

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Sumber: Tribun Jateng

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved