Senin, 12 Mei 2025

WOW UPDATE

Mudik Resmi Dilarang, Ini Sanksi Terberat dan Teringan yang akan Diberikan Bagi Pelanggar

Rabu, 22 April 2020 15:30 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah telah resmi melarang masyarakat untuk tak melakukan mudik pada lebaran mendatang.

Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas pada Selasa (21/4/2020).

Menanggapi hal tersebut, pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan sejumlah langkah untuk mendukung larangan mudik.

Dilansir oleh Kompas.com, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan akan ada pembatasan di sektor transportasi.

Bukan hanya itu, pihak Kemenhub juga akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang melanggar.

Budi menyebut sanksi bagi warga yang tetap nekat mudik bisa mengacu ke Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sanksi paling ringan adalah pengembalian kendaraan agar tak dapat melanjutkan perjalanan mudik.

"Bisa diambil dari sana. Jadi sanksi yang paling ringan yaitu dengan dikembalikannya saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik," ujarnya dalam keterangan resmi.

Sementara untuk sanksi paling berat yaitu kurungan penjara paling lama satu tahun dan atau denda maksimal Rp 100 juta. Hal ini mengacu kepada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

Namun pemerintah akan lebih dulu membuat aturan teknis terkait larangan mudik ini.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan aturan teknis larangan mudik akan dikebut sehingga bisa segera selesai dan berlaku secepatnya.

Luhut menyatakan aturan larangan mudik mulai berlaku efektif pada Jumat, 24 April 2020.

Sementara itu, untuk penegakan sanksi efektif dilaksanakan pada 7 Mei 2020.

"Larangan mudik efektif terhitung Jumat, 24 April 2020 dan untuk sanksinya efektif 7 Mei 2020," kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Nekat Mudik, Ini Sanksi Paling Ringan hingga yang Terberat

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved