Kamis, 9 April 2026

Tribunnews Update

Pekerja yang di-PHK akibat Corona Dapat Insentif dari Pemerintah melalui Program Kartu Pra Kerja

Minggu, 5 April 2020 15:41 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Hingga Jumat (3/4/2020), sebanyak 3.611 pekerja di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dari 602 perusahaan, yang telah dilaporkan oleh Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta

Menanggapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan, semua yang kena PHK akibat wabah Virus Corona akan dapat insentif dari pemerintah.

Insentif tersebut disalurkan melalui program Kartu Pra Kerja, yang mulai dibuka pekan kedua bulan April 2020 bagi WNI berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang bersekolah.

"Untuk pekerja yang di-PHK dan dirumahkan akan mendapat pelayanan program Kartu Prakerja. Berisi program pelatihan dan pemberian insentif selama 4 bulan sebagai social safety net," ujar Ida kepada Tribun di Jakarta, Sabtu (4/4/2020).

Untuk diketahui, pemerintah memutuskan menambah anggaran program Kartu Pra Kerja. yang awalnya Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun.

Di mana masing-masing akan mendapatkan Rp3.550.000 selama menjalani program.

Insentif tersebut meliputi biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta yang tak bisa dicairkan atau hanya untuk biaya pelatihan.

Kemudian, insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp600.000 per bulan, selama empat bulan atau jika sudah menyelesaikan pelatihan, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp150.000.

(Tribun-Video.com/Inung Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Korban PHK akibat Corona Bakal Terima Insentif Rp 3.550.000 Selama Menjalani Program Kartu Prakerja


Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Muhammad Nur Rohmad
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved