Kamis, 9 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Cara Membuang Masker Bekas Sekali Pakai agar Virus Corona Tidak Menyebar

Sabtu, 4 April 2020 07:10 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Untuk mencegah potensi penyebaran Virus Corona, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta meminta masyarakat untuk lebih sadar, terkait pemisahan limbah masker dan sarung tangan sekali pakai, dari sampah lainnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih menjelaskan, saat ini pihaknya telah menerapkan protokol pengelolaan masker bekas dari rumah tangga.

Untuk diketahui, sampah tersebut berpotensi masuk dalam kategori limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).

Dalam protokol itu, masyarakat diminta untuk melakukan proses disinfeksi sederhana, terhadap bekas masker tersebut.

Kemudian, masker yang akan dibuang juga harus digunting atau dipotong, dan menempatkannya ke dalam wadah yang terpisah dari sampah lain, dengan memberikan tanda khusus.

Langkah tersebut juga untuk melindungi petugas kebersihan yang bekerja di garda depan, dalam penanganan sampah.

Di sisi lain, pihaknya khawatir masker bekas sekali pakai itu dimanfaatkan orang untuk dipakai ulang, atau bahkan dijual kembali kepada masyarakat.

“Dijual kembali kepada masyarakat sehingga membahayakan kesehatan pemakainya,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (3/4/2020).

Menurut Andono, sampah jenis tersebut bisa masuk kategori infeksius yang menyebabkan penyebaran penyakit.

Alhasil, diperlukan penangan khusus agar tidak menjadi tempat penularan Virus Corona.

Pengelolaan limbah infeksius dari fasilitas pelayanan kesehatan, kata Andono, berpedoman pada Perarutan Menteri LHK No. 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

“Tata kelola ini sudah berjalan, rumah sakit dan klinik kesehatan telah bekerjasama dengan jasa pengolahan limbah medis yang berizin dari Kemenlhk,” ungkapnya.

Sementara untuk pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) yang bersumber dari rumah tangga berpedoman pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

(Tribun-Video.com / Inung Pratama)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Supaya Virus Corona Tak Menyebar, Begini Cara Membuang Sampah Masker Bekas Pakai

Reporter: Muhammad Nur Rohmad
Video Production: Aditya Wisnu Wardana
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved